Pencabulan

Guru Mencabuli Anak Disabilitas Menyangkal, padahal Bukti Visum Ada Kekerasan di Alat Vital Korban

Aksi bejad dilakukan seorang guru terhadap anak disabilitas, sudah begitu dia tak mengakui.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Valentino Verry
Kompas.com
ILUSTRASI - Guru privat di Cengkareng tega mencabuli muridnya yang menderia disabilitas. Namun, sang guru membantah meski ada bukti kuat. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Bak air susu dibalas air tuba, seorang guru privat berinisial SO (40) tega mencabuli anak kandung seorang ibu yang sudah memberikannya pekerjaan menjadi tenaga pengajar.

Mirisnya, anak tersebut merupakan disabilitas yang masih di bawah umur.

Bahkan meski perbuatannya itu sudah dilaporkan oleh ibu korban kepada pihak kepolisian dan hasil visum telah menyatakan bahwa ada kekerasan di alat vital korban, namun pelaku tetap menyangkal perbuatannya.

Baca juga: Guru Privat Cabuli Murid Disabilitas di Bawah Umur, Jaksa Perberat Ancaman Hukuman ke Pelaku

Hal itu diungkap Kuasa Hukum SO, Herry saat dihubungi wartawan, Jumat (22/9/2023).

"Sebenernya dia (klien) agak males ngajar si A (korban) karena si A enggak suka belajar, selalu cari alasan dan kadang-kadang anak ini banyak alasan jadi agak susah diajarin," kata Herry.

"Kemudian si ibu korban masih baik hati, ya orang kaya suaminya pengusaha besar. Dia ngenalin lagi ke saudara sehingga punya 12 murid sehingga menghidupi istri dan anak. Sehingga ibu dari korban saya bisa bilang penolong," imbuhnya.

Menurutnya, pada 4 April 2023, ibu korban mencegat SO agar tak pulang terlebih dahulu.

Baca juga: Siti Aisyah Tunjukan Kamar Siau Huang Anak Disabilitas di Taiwan: Kami Selalu Merindukanmu Nak

Kala itu, lanjut dia, SO diminta ibu korban untuk mengakui perbuatan pencabulan yang diduga dilakukannya kepada putrinya.

"Tentunya dia tidak mau. Kemudian si guru mengatakan 'Ngapain saya melakukan itu' pertama ibu adalah penolong saya karena ngasih anak murid, ngapain saya lakuin itu, kedua kan diawasi cctv," jelas Herry.

Akan tetapi lantaran keyakinan kuat sang ibu, SO pun dipaksa masuk ke dalam mobil untuk dibawa ke Polsek Cengkareng, Jakarta Barat.

Sepanjang perjalanan itu, lanjut Herry, kliennya diminta untuk mengakui perbuatannya sampai akhirnya pihak kepolisian yang menggali keterangannya.

Herry mengatakan, pihaknya langsung menerima kabar bahwa SO sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 5 April 2023.

"Kemudian tanggal 6 muncul namanya surat perintah penahanan, cepat sekali dong untuk perkara anak," ucap dia.

Dia mengklaim, pihaknya tidak pernah mendapat hasil visum san BAP terkait perbuatan pencabulan tersebut.

"(Meraba), tapi diubahlah lagi apalah dijilat atau itu saya belum tahu karena sampai saat ini saya belum dapat BAP," jelasnya.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved