Pencabulan
Guru Mencabuli Anak Disabilitas Menyangkal, padahal Bukti Visum Ada Kekerasan di Alat Vital Korban
Aksi bejad dilakukan seorang guru terhadap anak disabilitas, sudah begitu dia tak mengakui.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Bak air susu dibalas air tuba, seorang guru privat berinisial SO (40) tega mencabuli anak kandung seorang ibu yang sudah memberikannya pekerjaan menjadi tenaga pengajar.
Mirisnya, anak tersebut merupakan disabilitas yang masih di bawah umur.
Bahkan meski perbuatannya itu sudah dilaporkan oleh ibu korban kepada pihak kepolisian dan hasil visum telah menyatakan bahwa ada kekerasan di alat vital korban, namun pelaku tetap menyangkal perbuatannya.
Baca juga: Guru Privat Cabuli Murid Disabilitas di Bawah Umur, Jaksa Perberat Ancaman Hukuman ke Pelaku
Hal itu diungkap Kuasa Hukum SO, Herry saat dihubungi wartawan, Jumat (22/9/2023).
"Sebenernya dia (klien) agak males ngajar si A (korban) karena si A enggak suka belajar, selalu cari alasan dan kadang-kadang anak ini banyak alasan jadi agak susah diajarin," kata Herry.
"Kemudian si ibu korban masih baik hati, ya orang kaya suaminya pengusaha besar. Dia ngenalin lagi ke saudara sehingga punya 12 murid sehingga menghidupi istri dan anak. Sehingga ibu dari korban saya bisa bilang penolong," imbuhnya.
Menurutnya, pada 4 April 2023, ibu korban mencegat SO agar tak pulang terlebih dahulu.
Baca juga: Siti Aisyah Tunjukan Kamar Siau Huang Anak Disabilitas di Taiwan: Kami Selalu Merindukanmu Nak
Kala itu, lanjut dia, SO diminta ibu korban untuk mengakui perbuatan pencabulan yang diduga dilakukannya kepada putrinya.
"Tentunya dia tidak mau. Kemudian si guru mengatakan 'Ngapain saya melakukan itu' pertama ibu adalah penolong saya karena ngasih anak murid, ngapain saya lakuin itu, kedua kan diawasi cctv," jelas Herry.
Akan tetapi lantaran keyakinan kuat sang ibu, SO pun dipaksa masuk ke dalam mobil untuk dibawa ke Polsek Cengkareng, Jakarta Barat.
Sepanjang perjalanan itu, lanjut Herry, kliennya diminta untuk mengakui perbuatannya sampai akhirnya pihak kepolisian yang menggali keterangannya.
Herry mengatakan, pihaknya langsung menerima kabar bahwa SO sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 5 April 2023.
"Kemudian tanggal 6 muncul namanya surat perintah penahanan, cepat sekali dong untuk perkara anak," ucap dia.
Dia mengklaim, pihaknya tidak pernah mendapat hasil visum san BAP terkait perbuatan pencabulan tersebut.
"(Meraba), tapi diubahlah lagi apalah dijilat atau itu saya belum tahu karena sampai saat ini saya belum dapat BAP," jelasnya.
Oleh karena itu, Herry menyampaikan jika ada kejanggalan dalam proses kasus tersebut.
Pasalnya menurut dia, ada cacat formil yang ditemukan pada 10 Mei 2023, di mana tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa SO merupakan pelaku.
"Sehingga dibebaskan dikeluarkan dari tahanan tanggal 11 Mei 2023. Setelah keluar dari tahanan enggak ada pemeriksaan lebih lanjut blank lah sampai pada bulan September mendadak dikirim kuasa hukumnya panggilan sudah tahap 2 ya kaget dong. Empat bulan saya kira udah selesai tapi muncul lagi," pungkasnya.
Sementara itu, diberitakan Warta Kota sebelumnya, Kasie Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Sunarto mengatakan, berkas perkara terkait pencabulan itu sudah lengkap, sehingga layak naik status menjadi P21.
"Barang bukti handphone, visum, dan live scream dari handphone, sehingga itu jadi petunjuk kami sehingga menurut kami bisa layak P21," ujar dia.
Dia berujar, pihaknya akan mengadili perkara dengan melihat dua sisi, tidak berat pada salah satunya saja.
Adapun pemeriksaan perkara itu bakal dilakukan dengan memertimbangkan pendapat saksi, korban, hasil visum, dan barang bukti.
"Di visum itu ada bukti kekerasan di alat vital si korban. Ahli mengatakan seperti itu, ahli dokter," tandasnya.
Kronologis
Kapolsek Cengkareng Kompol Hasoloan, kejadian bermula saat korban bersama pelaku ditinggal berdua dalam satu kamar untuk proses belajar mengajar.
"Jadi anak ini les dengan yang bersangkutan. Les beberapa mata pelajaran, kemudian lesnya itu di rumah pelapor atau orang tua korban," ujar Hasoloan saat dihubungi wartawan, Kamis (21/9/2023).
"Nah ketika les disiapkan satu kamar karena kalau di ruang tamu ada adik korban, jadi agak terganggu. Jadi akhirnya di kamar," imbuhnya.
Peristiwa pencabulan itu terkuak setelah korban melaporkan apa saja yang dilakukan SO kala sesi pelajaran berlangsung.
"(Korban) bercerita sama orang tuanya," kata Hasoloan.
Mendengar hal tersebut, ibu korban langsung memastikan hal tersebut kepada terduga pelaku dan membawanya ke Polsek Cengkareng.
Kemudian, usai melakukan serangkaian pemeriksaan termasuk hasil visum, pelaku pun ditetapkan sebagai tersangka.
"Ya intinya sesuai dengan pasal 184 KUHAP kita penuhi, kan itu ada lima alat bukti ya itu kita penuhi itu," jelas dia.
"Ya keterangan saksi, ada visum juga, ada pendampingan juga dari instansi terkait, gitu," lanjutnya.
Terkini, berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap (P21) dan tahap berikutnya adalah pelimpahan tersangka, berkas, dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
"Pelimpahan ini dijadwalkan akan dilakukan pada hari ini Kamis, 21 September 2023, pukul 12.00 WIB. Dengan demikian, tanggung jawab selanjutnya dalam proses hukum akan berada di tangan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat," kata Hasoloan.
Dengan pelimpahan kasus tersebut, lanjut dia, polisi berharap SO kooperatif menjalani persidangan atas kasus pencabulan tersebut.
"Kami berharap SO (40) kooperatif untuk tahap 2 yang selanjutnya perkara tersebut ditangani oleh kejaksaan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan diagendakan di persidangan," pungkasnya.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Penyandang Disabilitas di Kepulauan Seribu Cabuli Dua Remaja, Salah Satu Korban Masih Keponakan |
![]() |
---|
Brigjen Farman Sebut Pendeta di Blitar Cabuli 3 Anak di Bawah Umur di Gereja sampai Kolam Renang |
![]() |
---|
ASN di Jambi Diduga Cabuli Anak Laki-laki 13 Tahun, Ibu Korban Ditawari Uang Damai Rp 1 Miliar |
![]() |
---|
Siswi SMP di Bekasi Diduga Dicabuli Ayah Tiri, Pelaku Mengaku Kerasukan Setan |
![]() |
---|
Dinas PPAPP Jakarta Dampingi 10 Anak di Bawah Umur Korban Guru Ngaji Cabul di Tebet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.