Berita Daerah
Polemik Pulau Rempang, Kajari Batam Siap Jembatani Komunikasi Dua Arah, Pakar: Berdialog dan Diskusi
Kajari Batam Herlina Setyorini akui pihaknya siap menjembatani komunikasi antara pemangku kebijakan dan masyarakat soal kisruh Pulau Rempang Batam.
PBNU dan masyarakat pada umumnya merasa tak dilibatkan dalam proses pembuatan kebijakan yang dinilai melanggar hak-hak warga setempat itu.
"Ketika terjadi masalah yang terjadi di Rempang ini, sebetulnya NU saya kira sama dengan eksponen sosial yang lain, sebetulnya agak kagok karena terjadi mendadak sementara kami tidak pernah diajak bicara," imbuh dia.
"Tidak pernah dilibatkan dalam proses kebijakan awal sehingga kami tidak punya antisipasi dan kami tidak terlibat sama sekali dalam proses eksekusi dari kebijakan investasi itu sendiri," pungkas Gus Yahya.
Sebelumnya, bentrokan terjadi antara warga Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau dengan tim gabungan aparat penegak hukum pada Kamis (7/9/2023).
Bentrokan ini terjadi karena warga menolak pengembangan kawasan ekonomi Rempang Eco City di lokasi tersebut.
Petugas gabungan mendatangi lokasi pukul 10.00 WIB, sementara ratusan warga memblokir jalan mulai dari Jembatan 4.
Warga menolak masuknya tim gabungan yang hendak mengukur lahan dan memasang patok di Pulau Rempang.
Pemblokiran kemudian dilakukan dengan membakar sejumlah ban dan merobohkan pohon di akses jalan masuk menuju kawasan Rempang.
5 Sikap PBNU Soal Konflik Rempang
PBNU mengeluarkan lima sikap yang terkait konflik warga Pulau Rempang versus aparat pemerintah karena kehadiran Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco-City.
Salah satunya adalah meminta agar pemerintah mengutamakan musyawarah dalam setiap pembangunan, termasuk PSN.
Karena menurut PBNU, tindakan represif aparat kepolisian dan perlawanan warga adalah akibat dari pola komunikasi yang kurang baik dari pemerintah.
"PBNU meminta dengan sungguh-sungguh kepada Pemerintah agar mengutamakan musyawarah dan menghindari pendekatan koersif (kekerasan)," ujar Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya di Kantor PBNU, Kramat Raya, Jakarta Pusat, Jumat (15/9/2023).
Selain itu, PBNU juga berpandangan bahwa tanah yang sudah dikelola masyarakat selama bertahun-tahun baik melalui redistribusi lahan oleh pemerintah atau pengelolaan lahan, hukum pengambilan tanah oleh pemerintah adalah haram.
Namun, PBNU menegaskan hukum haram tersebut jika pengambilalihan tanah dilakukan secara sewenang-wenang.
"Hasil Bathsul Masail tersebut tidak serta merta dapat dimaknai menghilangkan fungsi sosial dari tanah sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan konstitusi kita."
"Pemerintah tetap memiliki kewenangan untuk mengambil-alih tanah rakyat dengan syarat pengambilalihan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan," ucap Gus Yahya.
"Dengan tujuan untuk menciptakan sebesar-besar kemakmuran rakyat, dan tentu harus menghadirkan keadilan bagi rakyat pemilik dan atau pengelola lahan," sambung dia.
Sikap ketiga PBNU yaitu mendorong agar pemerintah segera memperbaiki pola komunikasi dan segera menghadirkan solusi penyelesaian persoalan Rempang. Juga memastikan agar kelompok yang lemah dipenuh hak-haknya dan diberikan afirmasi serta fasilitas.
"Keempat, PBNU mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk lebih meyakinkan masyarakat mengenai pentingnya proyek strategis nasional dan kemaslahatannya bagi masyarakat umum, serta memastikan tidak adanya perampasan hak-hak serta potensi kerusakan lingkungan hidup dan sumber daya alam," tutur Gus Yahya.
PBNU menyatakan sikap selalu mengawal perjuangan rakyat mendapatkan keadilan dengan cara sesuai kaidah hukum dan konstitusi.
"Selanjutnya, PBNU juga mengimbau kepada masyarakat Rempang agar menenangkan diri dengan memperbanyak zikir serta taqarrub kepada Allah, serta tetap memelihara sikap husnuzan terhadap pemerintah dan aparat keamanan," pungkas Gus Yahya.
Sebelumnya, bentrokan terjadi antara warga Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau dengan tim gabungan aparat penegak hukum pada Kamis (7/9/2023).
Bentrokan ini terjadi karena warga menolak pengembangan kawasan ekonomi Rempang Eco City di lokasi tersebut.
Petugas gabungan mendatangi lokasi pukul 10.00 WIB, sementara ratusan warga memblokir jalan mulai dari Jembatan 4.
Warga menolak masuknya tim gabungan yang hendak mengukur lahan dan memasang patok di Pulau Rempang.
Pemblokiran kemudian dilakukan dengan membakar sejumlah ban dan merobohkan pohon di akses jalan masuk menuju kawasan Rempang.
(Wartakotalive.com/Kompas.com)
Kejaksaan Negeri Batam
Polemik Pulau Rempang
Pulau Rempang Batam
Presiden RI Joko Widodo
Pulau Rempang
Presiden Jokowi
Rempang
Batam
Heboh Dokter Hewan Magelang Sembuhkan Pasien Kanker Lewat Terapi Sekretom, Barang Bukti Rp 230 M |
![]() |
---|
Ratusan Pelaut dan Taruna AMI Medan Antusias Cek Kesehatan di Belawan yang Digelar BKKP |
![]() |
---|
Ibas Ikuti Merdeka Run Ponorogo, Peserta Dapat Doorprize Umroh |
![]() |
---|
Peran Bupati Iksan Percepat Proyek Listrik di Morowali Sulteng, Percepat Pembebasan Lahan |
![]() |
---|
Dedi Mulyadi Janji Beli Lahan Gereja yang Tunggak 6 Miliar, Pendeta Langsung Doakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.