Berita Daerah

Jabar Jadi Pionir, KDM Sepakat Pelaku Kejahatan yang Dipidana Kurang dari 5 Tahun Tak Dipenjara

Dedi Mulyadi menekankan kerja sosial dapat menekan pengeluaran negara sekaligus menambah produktivitas pelaku kejahatan dibandingkan kurungan penjara

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
KERJA SOSIAL - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Asep Nana Mulyana bersama jajaran menandatangani MoU terkait penerapan kerja sosial bagi pelaku kejahatan yang dipidana 5 tahun penjara. Pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman kurungan penjara itu dinilai mampu menekan pengeluaran kas negara 

Ringkasan Berita:
  • Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat menandatangani MoU terkait kerja sosial bagi pelaku kejahatan dengan ancaman di bawah 5 tahun penjara.
  • Penerapan hukuman sosial sebagai alternatif hukuman penjara di Jawa Barat menjadi yang pertama di Indonesia.
  • Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menekankan pidana kerja sosial dapat menekan pengeluaran negara sekaligus menambah produktivitas pelaku kejahatan dibandingkan kurungan penjara.

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyiapkan pidana kerja sosial bagi pelaku kejahatan dengan ancaman hukuman dibawah 5 tahun penjara.

Pemberlakukan dimulai setelah dilakukan penandatanganan kerjasama MoU antara Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat di Gedung Wibawa Mukti Kabupaten Bekasi, pada (4/11/2025).

Untuk menyiapkan penerapan pidana kerja sosial dilakukan melalui penandatanganan kerja sama sebagaimana amanat Undang-undang (UU) Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Implementasi pidana kerja sosial merupakan amanat pasal 65 huruf e KUHP 2023 yang disahkan pada 2 Januari 2023 dan akan berlaku tiga tahun setelah diundangkan atau 2 Januari 2026.

"Kajati Jabar sebagai pioner dengan Pak Gubernur yang pertama kali di Indonesia melakukan kerjasama mempersiapkan penerapan pidana kerja sosial yang humanis dan bermanfaat bagi masyarakat serta mensukseskan penerapan KUHP baru," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Asep Nana Mulyana.

Dia menjelaskan pidana kerja sosial dalam KUHP 2023 adalah pidana pokok yang merupakan alternatif pelaksanaan pidana penjara dengan mengambil lokasi di area publik, sehingga pelaksanaan nanti memerlukan kerja sama antar pemangku kebijakan.

Kejaksaan sebagai pelaksana putusan pengadilan akan didukung oleh pemerintah daerah se-Jawa Barat untuk menempatkan terpidana kerja sosial melaksanakan program bimbingan di fasilitas-fasilitas umum pada lingkungan pemerintah daerah.

Baca juga: Razia Lapas Cikarang, Petugas Sita Sikat Gigi, Parfum sampai Kartu Remi

Tujuan implementasi pidana kerja sosial dikarenakan pembinaan dalam tahanan dirasa kurang efektif, khususnya bagi pelaku tindak pidana dengan ancaman di bawah lima tahun.

Melalui praktik kerja sosial, terpidana diharapkan dapat menjadi manusia yang lebih bermanfaat dan berjasa bagi lingkungan sosial maupun masyarakat.

"Kesuksesan pelaksanaan pidana kerja sosial akan menampilkan wajah penegakan hukum yang adaptif, adil dan humanis sesuai nilai-nilai keadilan di masyarakat. Ini yang kami lakukan di Jawa Barat oleh Gubernur bersama Kajati dan juga Kajari bersama Bupati/Wali Kota se-Jawa Barat sehingga mempercepat proses reintegrasi sosial," katanya.

Asep mengaku bentuk pelaksanaan kerja sosial nanti disesuaikan dengan kebutuhan dan kesesuaian di lapangan seperti membersihkan tempat ibadah atau fasilitas umum, memberikan layanan pada panti asuhan atau panti sosial maupun pekerjaan sosial lain.

Dirinya berharap penandatanganan nota kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi dengan Pemerintah Provinsi maupun Kejaksaan Negeri bersama Wali Kota dan Bupati se-Jawa Barat ini bukan sekadar seremonial, namun perwujudan sinergi kelembagaan dalam mendukung penerapan pidana kerja sosial secara terencana, terukur serta berkeadilan.

"Karena pada hakikatnya, setiap manusia tidak dilahirkan untuk berbuat salah, namun selalu ada kesempatan untuk berbuat kebaikan dan perbaikan. Pelaku tindak pidana kerja sosial memiliki kesempatan berbuat baik melalui kegiatan-kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat," ucap dia.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menambahkan pemberlakuan pidana kerja sosial dinilai mampu menekan pengeluaran kas negara yang saat ini digunakan untuk memberi makan dan minum, hingga membayar tenaga pendamping pengawas meski tetap rendah jika dilihat dari aspek produktivitas.

"Di sini ada aspek uang negara yang terselamatkan ketika orang di dalam penjara. Ketika masuk kategori hukuman menjadi pekerja sosial maka ada produktivitas yang dilahirkan, bukan hanya mengurangi beban negara tapi juga melahirkan produktivitas," katanya.

Menurutnya, pemberlakukan kerja sosial bagi pelaku kejahatan ini mampu menjadi solusi overcapacity dan overcrowding di lapas.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved