Berita Kriminal

Eksepsi Rafael Alun Trisambodo Ditolak JPU, Minta Hakim Agar Melanjutkan Sidang Kasus Dugaan Korupsi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) tegas menolak eksepsi atau nota keberatan Rafael Alun Trisambodo dan kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: PanjiBaskhara
Ist
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan Rafael Alun Trisambodo. Foto: Rafael Alun Trisambodo 

"Keenam, menyatakan untuk melepaskan beban di atasnya terhadap barang yang dikenakan beban sebagai akibat dilakukannya upaya paksa serta selanjutnya mengembalikan barang tersebut kepada terdakwa dan atau pihak ketiga," lanjutnya. 

Maka, dalam petitumnya yang ketujuh, ia meminta agar Rafael Alun Trisambodo dibebaskan dari segala dakwaan penuntut umum.

Dia juga meminta agar nama baik Rafael dipulihkan seperti sedia kala.

"Delapan, melepaskan saudara terdakwa Rafael Alun Trisambodo dari tahanan," tegas Junaedi. 

"Memulihkan saudara Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dalam harkat dan martabatnya," ucap dia.

Di akhir petitum, ia minta agar biaya biaya perkara kasus yang menjerat Rafael Alun sepenuhnya dikembalikan kepada negara.

(Wartakotalive.com/M40)

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved