Berita Kriminal
Eksepsi Rafael Alun Trisambodo Ditolak JPU, Minta Hakim Agar Melanjutkan Sidang Kasus Dugaan Korupsi
Jaksa Penuntut Umum (JPU) tegas menolak eksepsi atau nota keberatan Rafael Alun Trisambodo dan kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: PanjiBaskhara
Ist
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan Rafael Alun Trisambodo. Foto: Rafael Alun Trisambodo
"Keenam, menyatakan untuk melepaskan beban di atasnya terhadap barang yang dikenakan beban sebagai akibat dilakukannya upaya paksa serta selanjutnya mengembalikan barang tersebut kepada terdakwa dan atau pihak ketiga," lanjutnya.
Maka, dalam petitumnya yang ketujuh, ia meminta agar Rafael Alun Trisambodo dibebaskan dari segala dakwaan penuntut umum.
Dia juga meminta agar nama baik Rafael dipulihkan seperti sedia kala.
"Delapan, melepaskan saudara terdakwa Rafael Alun Trisambodo dari tahanan," tegas Junaedi.
"Memulihkan saudara Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dalam harkat dan martabatnya," ucap dia.
Di akhir petitum, ia minta agar biaya biaya perkara kasus yang menjerat Rafael Alun sepenuhnya dikembalikan kepada negara.
(Wartakotalive.com/M40)
Tags
Rafael Alun Trisambodo
eksepsi Rafael Alun ditolak
kasus dugaan korupsi
sidang Rafael Alun
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Berita Terkait:#Berita Kriminal
| Kerap Bawa Airsoft Gun saat Beraksi, Resmob Polda Metro Ringkus Komplotan Maling Motor di Jakut |
|
|---|
| Pemotor Wanita Dibegal di BSD Serpong, Honda Beat dan Ponsel iPhone Raib, Ini Kronologinya |
|
|---|
| Cemburu Istrinya Jadi Lesbian, Pria Ini Kalap Bakar Rumah |
|
|---|
| Pelajar Ditusuk Saat Tagih Utang, Seragam Bersimbah Darah |
|
|---|
| Lima Jukir Masih Bebas Berkeliaran Resahkan Warga, Anggota Polsek Kalideres Gelar Operasi Kembali |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.