Berita Kriminal

Eksepsi Rafael Alun Trisambodo Ditolak JPU, Minta Hakim Agar Melanjutkan Sidang Kasus Dugaan Korupsi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) tegas menolak eksepsi atau nota keberatan Rafael Alun Trisambodo dan kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: PanjiBaskhara
Ist
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan Rafael Alun Trisambodo. Foto: Rafael Alun Trisambodo 

WARTAKOTALIVE.COM, KEMAYORAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan Rafael Alun Trisambodo dan kuasa hukumnya beberapa waktu lalu.

Penolakan itu disampaikan JPU dalam sidang lanjutan yang digelar hari ini, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023) malam.

Pasalnya menurut JPU, surat dakwaan nomor 62/TUT.01.04/24/08/2023 tanggal 16 Agustus 2023, telah memenuhi syarat formal dan meteril, sebagaimana Pasal 143 ayat (2) huruf a dan huruf b KUHAP.

Selain itu, lanjut Jaksa, surat dakwaan itu sah untuk dijadikan sebagai dasar memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi Rafael Alun Trisambodo.

"Kami mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini untuk, satu menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan Penasihat Hukum terdakwa," ujarnya JPU.

"Menetapkan pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkan," pungkasnya.

Untuk informasi, sebelumya penasihat hukum Rafael Alun menyampaikan nota keberatan berupa 10 petitum.

Kesepuluh petitum itu, intinya meminta agar Rafael Alun dibebaskan lantaran surat dakwaannya kadaluarsa alias batal demi hukum.

Selain itu, dia meminta agar harkat dam martabat Rafael dikembalikan.

"Kami tim penasihat hukum saudara Terdakwa Rafael Alun Trisambodo memohon agar kiranya Majelis Hakim Yang Mulia untuk berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut," ujar Junaedi sebelum membacakan uraian petitumnya, Rabu (6/9/2023) lalu.

Pertama, pihaknya meminta agar Majelis Hakim menerima dan mengabulkan nota keberatan atas Rafael Alun Trisambodo.

"Kedua, menyatakan penuntutan dari Penuntut Umum terhadap Perkara Pidana Nomor 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN.JKT.PST, gugur karena kadaluwarsa," ucap Junaedi.

Ketiga, Junaedi meminta agar surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal demi hukum atau tidak dapat diterima.

Sehingga, keempat, ia minta berkas penuntutan Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dikembalikan kepada JPU.

"Kelima, menyatakan berbagai tindakan lanjutan penyidikan yaitu berbagai upaya paksa yang telah dilakukan juga harus dinyatakan tidak sah baik itu penahanan maupun penyitaan," kata Junaedi.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved