Berita Jakarta

Majelis Kaum Betawi Resmi Jadi Lembaga Adat, Saatnya Diperkuat Lewat Perda

Majelis Kaum Betawi resmi jadi lembaga adat. MKB didorong masuk revisi Perda agar budaya Betawi makin kuat di Jakarta.

Editor: Mohamad Yusuf
Istimewa
KONGRES KAUM BETAWI - Para tokoh Betawi menghadiri Kongres Istimewa Majelis Kaum Betawi di Padepokan Pencak Silat TMII, Jakarta Timur, Sabtu (18/10/2025). Acara ini menetapkan MKB sebagai lembaga adat masyarakat Betawi. 

WARTAKOTALIVE.COM, PALMERAH - Suasana hangat terasa di Padepokan Pencak Silat TMII, Jakarta Timur, Sabtu (18/10/2025) siang.

Ratusan tokoh Betawi berkumpul dalam Kongres Istimewa Majelis Kaum Betawi (MKB), sebuah momen penting yang menegaskan kembali jati diri masyarakat asli Jakarta.

Dalam kongres itu, MKB resmi ditetapkan sebagai lembaga adat masyarakat Betawi. Keputusan ini menjadi langkah besar dalam memperkuat eksistensi budaya Betawi agar tetap hidup di tengah modernisasi Ibu Kota.

Sekretaris Panitia Kongres Istimewa Kaum Betawi 2025 yang juga Sekjen DPP FORKABI, Syarif Hidayatullah, mengungkapkan rasa bangganya atas dukungan seluruh perwakilan ormas dan peserta kongres.

Baca juga: Viral Sopir Ambulans di Ciamis Meninggal Usai Antar Jenazah, Detik-Detik Terakhirnya Bikin Haru

Baca juga: Pakar Kaget Saat Tahu Proyek Whoosh Ternyata Ide Jokowi Sendiri: Saya Sampai Hampir Jatuh dari Kursi

Baca juga: Rebut Poster Pendukung Delpedro Cs di PN Jaksel hingga Ricuh, ini Pengakuan Kapolsek Pasar Minggu

“Saya sangat mengapresiasi semangat seluruh peserta. Kongres ini bukan sekadar seremonial, tapi wujud tekad kita menjaga marwah Betawi sebagai tuan rumah di tanahnya sendiri,” kata Bang Syarif kepada wartawan.

Ia menjelaskan, hasil kongres menetapkan kembali Fauzi Bowo sebagai Ketua Dewan Adat MKB dan Marullah Matali sebagai Ketua Wali Amanah.

Selain itu, forum juga menegaskan MKB sebagai satu-satunya lembaga adat dan wadah berhimpun masyarakat Betawi, sekaligus pengayom bagi warga Jakarta secara umum dengan menjunjung tinggi nilai-nilai luhur budaya Betawi.

Lebih jauh, Bang Syarif menyampaikan pentingnya revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi agar selaras dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

“Kalau Betawi mau maju, lembaga adatnya juga harus diperkuat secara hukum. Kami mendorong agar MKB masuk dalam perda revisi nanti supaya punya dasar kuat sebagai mitra strategis pemerintah,” tegasnya.

Ia berharap hasil kongres segera dilaporkan kepada Gubernur DKI Jakarta sebagai bagian dari upaya memperkokoh peran MKB tidak hanya dalam pelestarian, tetapi juga pemberdayaan masyarakat Betawi ke depan.

“Sudah waktunya MKB menjadi bagian resmi dalam peraturan daerah, agar budaya Betawi benar-benar terjaga dan punya posisi yang jelas,” tutupnya.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp dan Google News.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved