Berita Jakarta
Tilang Emisi Dikritik Rakyat sebagai 'Pemerasan', Pengamat: Pemerintah Tak Punya Konsep Sistematis
Pengendara yang tak lolos uji kini harus membayar denda tilang sebesar Rp 250.000 - Rp 500.000, alih-alih diminta melakukan servis.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Feryanto Hadi
Wartakotalive/Nurmahadi
Penerapan tilang uji emisi, mulai diberlakukan Pemprov DKI Jakarta, salah satunya digelar di Terminal Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (1/9/2023)
"Cuma dibilangnya emang CO-nya tinggi. Oli baru diganti kemarin, bensin enggak pernah gonta-ganti, cuma baru servis. Cuma jarang dicuci motornya gitu," jelasnya.
Dia berujar, nantinya ia akan menjalani persidangan di pengadilan buntut tilang uji emisi tersebut.
Husniawan sendiri, baru pertama kali mengikuti uji emisi itu.
"Di surat tilangnya Rp 500.000, cuman kalau datang ke kejaksaan tadi polisi bilang katannya, kalau kami enggak punya uang adanya segini, bilang aja segitu nanti di kejaksaan mungkin ada keringanan nanti disana. Ya semoga aja diringanin," kata Husniawan.
"Tapi saya taunnya cuma ada emisi doang. Cuman enggak tahu kalau kalau misalnya enggak lolos ketilang gitu," pungkasnya. (m40)
Berita Terkait:#Berita Jakarta
| Tembok TPU Jeruk Purut Jaksel Roboh Akibat Hujan, Tak Ada Korban |
|
|---|
| Pernah Bayar Double, Pramono Minta Transjakarta dan MRT Benahi Mesin Tap |
|
|---|
| Antisipasi Bencana Alam Akibat Cuaca Ekstrem, Polres Jakbar Siapkan Perahu hingga Tali Tebing |
|
|---|
| Pohon Tua di Jakarta akan Ditebang, Upaya Antisipasi Tumbang saat Hujan Deras dan Angin Kencang |
|
|---|
| Ruang Merokok Indoor Dihapus, Tempat Hiburan Malam Termasuk Kawasan Tanpa Rokok |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/uji-emisi-kendaraan-di-Blok-M12.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.