Berita Jakarta

Tilang Emisi Dikritik Rakyat sebagai 'Pemerasan', Pengamat: Pemerintah Tak Punya Konsep Sistematis

Pengendara yang tak lolos uji kini harus membayar denda tilang sebesar Rp 250.000 - Rp 500.000, alih-alih diminta melakukan servis.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Feryanto Hadi
Wartakotalive/Nurmahadi
Penerapan tilang uji emisi, mulai diberlakukan Pemprov DKI Jakarta, salah satunya digelar di Terminal Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (1/9/2023) 

"Cuma dibilangnya emang CO-nya tinggi. Oli baru diganti kemarin, bensin enggak pernah gonta-ganti, cuma baru servis. Cuma jarang dicuci motornya gitu," jelasnya.

Dia berujar, nantinya ia akan menjalani persidangan di pengadilan buntut tilang uji emisi tersebut.

Husniawan sendiri, baru pertama kali mengikuti uji emisi itu.

"Di surat tilangnya Rp 500.000, cuman kalau datang ke kejaksaan tadi polisi bilang katannya, kalau kami enggak punya uang adanya segini, bilang aja segitu nanti di kejaksaan mungkin ada keringanan nanti disana. Ya semoga aja diringanin," kata Husniawan.

"Tapi saya taunnya cuma ada emisi doang. Cuman enggak tahu kalau kalau misalnya enggak lolos ketilang gitu," pungkasnya. (m40)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved