Berita Jakarta

Tilang Emisi Dikritik Rakyat sebagai 'Pemerasan', Pengamat: Pemerintah Tak Punya Konsep Sistematis

Pengendara yang tak lolos uji kini harus membayar denda tilang sebesar Rp 250.000 - Rp 500.000, alih-alih diminta melakukan servis.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Feryanto Hadi
Wartakotalive/Nurmahadi
Penerapan tilang uji emisi, mulai diberlakukan Pemprov DKI Jakarta, salah satunya digelar di Terminal Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (1/9/2023) 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Nuri Yatul Hikmah


WARTAKOTALIVE.COM, PALMERAH — Akhir-akhir ini, publik diarahkan untuk melakukan uji emisi kendaraan baik roda dua maupun empat. 

Hal itu dilakukan guna menekan kadar polusi udara di ibu kota. 

Namun, praktik uji emisi itu justru menuai kritikan usai pemerintah dan kepolisian memberlakukan sistem tilang kepada pengendara yang tak lolos uji.

Pasalnya, pengendara yang tak lolos uji kini harus membayar denda tilang sebesar Rp 250.000 - Rp 500.000, alih-alih diminta melakukan servis.

Padahal, uji emisi itu mulanya dilakukan secara sukarela oleh pengendara.

Baca juga: Tilang Uji Emisi Berjalan, Wahana Buka 9 Lokasi Uji Emisi Sepeda Motor

Namun kini, kesukarelaan tersebut justru bak jebakan yang menjerumuskan pengendara ke meja pengadilan. 

Terkait kritik pedas masyarakat tersebut, Masyarakat Kebijakan Publik Indonesia (MAKPI) Jawa Barat sekaligus pengamat kebijakan publik, Agus Subagyo mengatakan jika pemerintah tak mempunyai konsep yang sistematis dalam pelaksanaan tilangnya.

"Terkesan pemerintah tidak responsif, namun reaktif. Setiap ada persoalan yang viral, baru semacam 'Kebakaran jenggot' dengan tiba-tiba lakukan tilang emisi, yang seolah-olah tidak punya konsep yang sistematis dalam pelaksanaan tilangnya," ujar Agus saat dihubungi Warta Kota, Minggu (3/9/2023).

Menurut Agus, adanya tilang emisi seperti itu justru memungkinkan oknum aparat memanfaatkan hal tersebut untuk mencari uang di jalanan. 

"Kebijakan tilang emisi ini menjadi semacam alat bagi oknum aparat untuk mencari uang di jalanan dan seolah-olah mencari kesalahan pengendara kendaraan, sehingga akhirnya berujung 'Damai' di tempat," ujarnya. 

"Jangan sampai tujuan kebijakannya bagus, namun praktik pelaksanaannya malah dimanfaatkan oknum aparat untuk mencari uang," lanjutnya.

Terlebih lagi, lanjut Agus, sasaran kendaraan yang diuji emisikan adalah kendaraan tua.

Tak ayal, banyak masyarakat menengah ke bawah yang justru menjadi sengsara atas kebijakan tersebut.

"Masyarakat bawah atau masyarakat miskin pasti punya kendaraannya adalah kendaraan tua, yang tentu harus lakukan uji emisi. Sementara masyarakat kaya mampu beli mobil keluaran baru, sehingga aman dari tilang emisi. Artinya yang kaya aman, yang miskin menjadi tidak aman," kata Agus.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved