Berita Jakarta

Tilang Emisi Dikritik Rakyat sebagai 'Pemerasan', Pengamat: Pemerintah Tak Punya Konsep Sistematis

Pengendara yang tak lolos uji kini harus membayar denda tilang sebesar Rp 250.000 - Rp 500.000, alih-alih diminta melakukan servis.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Feryanto Hadi
Wartakotalive/Nurmahadi
Penerapan tilang uji emisi, mulai diberlakukan Pemprov DKI Jakarta, salah satunya digelar di Terminal Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (1/9/2023) 

"Apalagi beban masyarakat miskin semakin berat di mana harga sembako mahal pasca pandemi Covid-19," imbuhnya.

Oleh karena itu, Agus memandang jika pemerintah perlu melakukan sosialisasi yang intensif terkait tilang emisi tersebut.

Berapa biayanya, di mana tempatnya, dan sistem penilangannya.

"Kebijakan uji emisi dari aspek tujuan, sangat bagus, yakni mengurangi polusi udara di Jakarta dan ingin melindungi masyarakat dari ancaman kesehatan," jelas Agus.

"Namun dalam praktik pelaksanaan kebijakan perlu sosialisasi oleh pemerintah dan pihak terkait," pungkasnya.


Kesalahan Saat Tilang Emisi


Pada Jumat (1/9/2023), digelar tilang emisi perdana di lima wilayah DKI Jakarta. Salah satunya di kawasan Mal Taman Anggrek, Tanjung Duren, Jakarta Barat.

Sebanyak 111 kendaraan terjaring razia emisi di wilayah Mal Taman Anggrek, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Jumat (1/9/2023). 

Dari 111 kendaraan itu, 50 di antaranya merupakan kendaraan pribadi, lima kendaraan dinas pelat merah, 24 kendaraan solar, dan 32 motor. 

"Yang diperiksa 111 (kendaraan), untuk komposisinya ada pribadi dan kendaraan dinas," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dampak Lingkungan Sudin LH Jakarta Barat, Herry Permana.

"Kemudian yang mobil kendaraan dinas, lolos tiga, tidak lolos dua," lanjutnya. 

Sementara dari 50 kendaraan pribadi itu, 47 lolos uji dan tiga lainnya tidak.

Adapun motor, total ada 23 unit yang lolos, sementara sembilan sisanya tidak lolos.

"Kemudian dari 24 (kendaraan) mobil solar sesuai KIR menurut perhubungan, artinya dia sudah di uji emisi, enggak perlu lagi, dia ada bukti-bukti KIR-nya. Tetapi yang diperiksa ada yang pribadi, ini yang pribadi ini dua lolos, empat tidak lolos," jelas Herry.

Menurutnya, proses tilang emisi itu masih banyak kekurangannya. Di antaranya terkait prosedur tilang.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved