Berita Jakarta

Tilang Emisi Dikritik Rakyat sebagai 'Pemerasan', Pengamat: Pemerintah Tak Punya Konsep Sistematis

Pengendara yang tak lolos uji kini harus membayar denda tilang sebesar Rp 250.000 - Rp 500.000, alih-alih diminta melakukan servis.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Feryanto Hadi
Wartakotalive/Nurmahadi
Penerapan tilang uji emisi, mulai diberlakukan Pemprov DKI Jakarta, salah satunya digelar di Terminal Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (1/9/2023) 

Bahkan, Herry mengatakan jika pihaknya masih melakukan kesalahan kala melakukan tilang tersebut.

"Dari kondisi itu tadi menurut pak Sudarmo itu yang ditilang. Jadi beda antara yang tidak lolos dengan yang ditilang. Jadi ada kejadian, kami masih ada kesalahan," kata Herry.


"STNK-nya kami kasih, seharunya kami tahan dulu barang buktinya. Tadi karena belum terbiasa (razia), karena kami terbiasa melakukan uji emisi kepatuhan aja, jadi kami kembalikan lagi STNK-nya," imbuh dia.

Padahal, lanjut Herry, STNK milik pengendara seharusnya dikembalikan ke polisi.

"Dan itu mungkin jdi pembelajaran buat evaluasi kami kali ini," ungkap dia. 

Baca juga: Uji Emisi Dilakukan Setahun Sekali, Biayanya Rp50 Ribu untuk Motor, Rp100 Ribu untuk Mobil

Kekesalan Pengendara Terkena Tilang Emisi

Ekspresi kekesalan nampak dari wajah Husniawan (27) yang terkena tilang lantaran kendaraan roda duanya tak lolos uji emisi, di wilayah Mal Taman Anggrek, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Jumat (1/9/2023).

Pasalnya, motor Husniawan baru diservis kemarin. Namun pihak Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Barat menyebut jika motornya memiliki kadar CO2 (karbon dioksida) yang tinggi, di atas baku mutu 4,5 persen.

"Ini alasannya bilang CO-nya tinggi, dibilang katannya ganti bensin. Kadang pertamax, kadang pertalite, saya makai pertamax terus, cuma dibilang CO-nya kotor," keluh Husniawan saat ditemui di lokasi tilang emisi, Jumat.

Kendati begitu, Husniawan mengakui jika pipa motornya kotor dan tersumbat.

Namun, Husniawan menyayangkan Sudin LH yang tak memberikan kesempatan kepadanya agar motornya diuji dua kali.

"Tadi pas saya lihat sih emang di pipanya kotor, mampet. Saya bilang mungkin dari situnya. Pas saya bilang suruh ulang enggak dikasih, akhirnya ditilang. Ya sudahlah mau gimana," kata Husniawan. 

Pria asal Jakarta Barat itu mengatakan, motornya itu sudah dipakai dari tahun 2016.

Sepanjang tujuh tahun ia menggunakan, tak pernah lupa dirinya melakukan servis kendaraan.

Oleh karena itu, tilang emisi hari ini membuatnya agak kesal.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved