Korupsi

Tantang Amien Rais cs Soal Tuduhan KKN &TPPU, Gibran: Buktikan Saja, Aku Yo Ora Mlayu Neng Endi-endi

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka persilakan Amien Rais, Rizal Ramli, atau yang lainnya untuk buktikan tuduhan KKN hingga TPPU.

Penulis: Sigit Nugroho | Editor: Sigit Nugroho
Kompas.com
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka persilakan Amien Rais, Rizal Ramli, atau yang lainnya untuk buktikan tuduhan KKN hingga TPPU terhadap dirinya. 

Sementara itu, Ubedillah Badrun mengatakan, kedatangannya juga bermaksud untuk menagih laporan dugaan KKN hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dua anak Presiden Joko Widodo yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.

"Hari ini kita menagih janji dan menambah beberapa informasi yang harus ketemu langsung dengan pimpinan KPK, tdak bisa diwakilkan yang lain," kata Ubedillah.

Ubedillah mengatakan, KPK semestinya bisa menindaklanjuti laporannya karena kasus itu melibatkan pejabat.

Selain itu, ia juga mengaku telah memberikan barang bukti yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

"Seharusnya sudah bisa melanjutkan laporan itu," tutur Ubedillah.

Baca juga: Musni Umar Bongkar Borok Tingginya Kepuasan Publik Atas Kinerja Jokowi, Ternyata Ini Alasannya

Baca juga: Bunga Utang Negara Bengkak Rp 497,32 T, Musni Umar: Sudah Begitu Masih Boros Buat Proyek Mercusuar

Pendiri Partai Ummat Amien Rais dan mantan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Rizal Ramli mendatangi gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Senin (21/8/2023).
Pendiri Partai Ummat Amien Rais dan mantan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Rizal Ramli mendatangi gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Senin (21/8/2023). (Kompas.com)

Sebelumnya, KPK telah menyatakan, indikasi dugaan tindak pidana korupsi dua putra Presiden Joko Widodo yang dilaporkan Ubedillah pada 10 Januari 2022, masih sumir.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, hingga saat ini Ubed belum memiliki informasi uraian fakta dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

“Sejauh ini indikasi tindak pidana korupsi yang dilaporkan masih sumir tidak jelas,” kata Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (19/8/2022).

Ghufron menambahkan, Ubed sebagai pelapor juga belum mengajukan data pendukung dugaan penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara negara dalam dugaan korupsi yang dilaporkan.

Menurut Ghufron, para pihak yang dilaporkan, belum menjadi penyelenggara negara saat peristiwa tersebut.

Sehingga, hubungan mereka merupakan keperluan bisnis.

“Jadi mohon maaf yang dilaporkan atas perbuatan yang perbuatan itu dilakukan pada saat itu oleh orang-orang yang bukan penyelenggara negara,” kata Ghufron.

Ghufron mengatakan, pihaknya juga telah melakukan verifikasi atas laporan yang diajukan Ubed pada 26 Januari 2022. KPK juga telah meminta Ubed memberikan data pendukung yang bisa membuat laporan tersebut ditindaklanjuti.

“Saya kira itu sehingga sampai saat ini pengaduannya masih diarsipkan karena memang tidak ada daya dukung lebih lanjut,” tutur Ghufron.

Adapun laporan Ubed yang dimaksud terkait perusahaan PT SM yang ditetapkan sebagai tersangka pembakaran hutan pada 2015.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved