Kasus PT Taspen

Kamaruddin Simanjuntak Kecewa Bukti 6.000 Video Asusila Direktur Taspen Diabaikan Penyidik Bareskrim

Pengacara Kamaruddin Simajuntak kecewa barang bukti berupa 6.000 video asusila yang diduga Dirut PT Taspen diabaikan. Penyidik tidak profesional

Editor: Rusna Djanur Buana
Wartakotalive/Ramadhan LQ
Kamaruddin Simanjuntak di Bareskrim Polri. Dia mengaku kecewa bukti yang disampaikan ditolak Bareskrim, termasuk 6.000 video asusila yang diduga dilakukan Dirut Taspen 

"Sampai saya ketemu dengan abang ini. Abang (Kamaruddin) ini yang menolong saya. Dia orang baik, kita semua harus membantu dia," ujar Rina.

Di mata Rina, Kosasih adalah sosok suaminya yang jahat, bukan Kamaruddin.

Baca juga: Setelah Tetapkan Tersangka, Bareskrim Sudah Menjadwalkan Pemanggilan Kamaruddin Simanjuntak

"Kalau sama saya, istri dan anak saja dia tega, bagaimana dengan yang lain? Terus kalau yang bela saya ini dikriminalisasi ke mana lagi perempuan seperti saya mencari pertolongan?," terang Rina.

"Saya sudah pergi ke polisi di-SP3, saya minta bantuan hukum, beliau (Kamaruddin) jadi tersangka, bagaimana kalau ada KDRT perempuan, dibunuh, anak-anak ditelantarkan, kekerasan, kemana kita harus pergi?" sambung Rina. 

Rina datang ke Bareskrim Polri untuk menemani Kamaruddin yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kedatangan Kamaruddin untuk memenuhi panggilan soal pemeriksaan dalam kasus pencemaran nama baik Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.

Selain Rina, Kamaruddin datang ke Bareskrim Polri didampingi Martin Lukas Simanjuntak, Irma Hutabarat, hingga puluhan advokat.

"Saya dipanggil sebagai tersangka ketika menjalankan tugas profesi advokat mendampingi klien saya Rina Lauwy dan anaknya," kata Kamaruddin.

Kamaruddin berujar bahwa perkara yang membuatnya menjadi tersangka tersebut dilakukan dalam bidangnya sebagai pengacara.

Pasalnya, Kamaruddin sedang membela Rina selaku istri Direktur Utama PT Taspen.

Atas hal itu, ia berupaya mempertahankan penetapan tersangka terhadap dirinya.

"Saya minta pertanggungjawaban daripada Karo Bareskrim sama Adi Vivid (Dirtipidsiber Bareskrim Polri). Kenapa saya dijadikan sebagai tersangka dalam hal membela klien," jelas Kamaruddin. 

"Bukankah Pasal 16 Undang-Undang Advokat mengatakan bahwa advokat sepanjang melakukan tugasnya tidak boleh diperiksa," tutur Kamaruddin.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diperiksa 10 Jam, Kamaruddin Simanjuntak Dicecar 16 Pertanyaan"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved