Kasus PT Taspen
Kamaruddin Simanjuntak Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik, Polisi Pilih Tidak Lakukan Penahanan
Polri mengungkap alasan pengacara Kamaruddin Simanjuntak tidak ditahan usai diperiksa dalam kasus pencemaran nama baik Direktur Utama PT Taspen.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polri mengungkap alasan pengacara Kamaruddin Simanjuntak tidak ditahan usai diperiksa dalam kasus pencemaran nama baik Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.
Diketahui, Kamaruddin selesai menjalani pemeriksaan dalam kasus tersebut pada Senin (14/8/2023) malam.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Kamaruddin dinilai kooperatif.
"Yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan saudara KS hadir memenuhi penyidik dan saudara KS kooperatif," ucap Ramadhan, kepada wartawan, Selasa (15/8/2023).
Baca juga: Dampingi Kamaruddin Simanjuntak Jalani Pemeriksaan, Istri Dirut PT Taspen Menangis di Bareskrim
Jenderal bintang satu itu menuturkan bahwa prosedur penetapan tersangka terhadap Kamaruddin sudah sesuai.
"Bila ada yang menyampaikan hal-hal kriminalisasi kami sampaikan tidak ada dari pihak penyidik yang mengkriminalisasi terhadap terlapor," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, pengacara Kamaruddin Simanjuntak selesai menjalani pemeriksaan dalam kasus pencemaran nama baik Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih pada Senin (14/8/2023) malam.
Pemeriksaan tersebut dilakukan usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
Bareskrim Polri kemudian menjadwalkan pemanggilan terhadap Kamaruddin pada 10 Agustus 2023 lalu.
Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Kecewa Bukti 6.000 Video Asusila Direktur Taspen Diabaikan Penyidik Bareskrim
Namun, Kamaruddin mengaku berhalangan hadir dan meminta diundur menjadi Senin hari ini.
Kamaruddin mengatakan bahwa pemeriksaan seharusnya telah rampung sedari tadi pukul 16.00 WIB. Namun, perdebatan terjadi antara dirinya dengan pihak penyidik.
Menurut Kamaruddin, perdebatan tersebut perihal barang bukti kasus yang ditanganinya.
Diketahui, Kamaruddin merupakan kuasa hukum Rina Lauwy selaku istri dari Dirut PT Taspen itu.
"Jam 4 sampai sekarang jam 9, karena dia menolak bukti kami," ucapnya, kepada wartawan, di Gedung Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin.
Terjadi perdebatan terus-terusan, membuat Kamaruddin akhirnya meninggalkan barang bukti itu di meja.
"Akhirnya bukti kami tinggalkan di meja, di hard disk warna putih," kata dia.
Dalam pemeriksaan, Kamaruddin mengaku dicecar sebanyak 16 pertanyaan.
"Jadi tadi pertanyaan ada 16, kebanyakan rapat," ucap Kamaruddin. (m31)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Kamaruddin Simanjuntak
kasus pencemaran nama baik
Brigjen Ahmad Ramadhan
Antonius Nicholas Stephanus Kosasih
Kamaruddin Jadi Tersangka, LQ Indonesia Lawfirm: Tak Akan Gentar, Terus Menyuarakan Kebenaran |
![]() |
---|
Kamaruddin Simanjuntak Kecewa Bukti 6.000 Video Asusila Direktur Taspen Diabaikan Penyidik Bareskrim |
![]() |
---|
Kamaruddin Simanjuntak Sempat Berdebat dengan Penyidik Saat Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka |
![]() |
---|
Kamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka, Istri Dirut PT Taspen: Kita Semua Harus Membantu Dia |
![]() |
---|
Dampingi Kamaruddin Simanjuntak Jalani Pemeriksaan, Istri Dirut PT Taspen Menangis di Bareskrim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.