Kasus PT Taspen

Kamaruddin Simanjuntak Kecewa Bukti 6.000 Video Asusila Direktur Taspen Diabaikan Penyidik Bareskrim

Pengacara Kamaruddin Simajuntak kecewa barang bukti berupa 6.000 video asusila yang diduga Dirut PT Taspen diabaikan. Penyidik tidak profesional

Editor: Rusna Djanur Buana
Wartakotalive/Ramadhan LQ
Kamaruddin Simanjuntak di Bareskrim Polri. Dia mengaku kecewa bukti yang disampaikan ditolak Bareskrim, termasuk 6.000 video asusila yang diduga dilakukan Dirut Taspen 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Pengacara Kamaruddin Simanjuntak menyebut penyidik Bareskrim tidak profesional dan menyalahi prosedur.

Kamaruddin juga jengkel setelah sejumlah barang buktim termasuk 6.000 video porno Direktur Taspen diabaikan oleh penyidik.

Kamaruddin diperiksa penyidik Bareskrim dengan dugaan melakukan pencemaran nama baik dan berita bohong terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Taspen ANS Kosasih.

Kamaruddin diperiksa sekira 10 jam, dari pukul 11.00 WIB hingga 21.16 WIB, dan mendapat 16 pertanyaan.

Dia menyebut pemeriksaan tidak efektif karema penyidik terlalu banyak rapat sehingga buang-buang waktu.

Kamaruddin mengatakan bahwa proses penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Bareskrim tak sesuai prosedur.

Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Sempat Berdebat dengan Penyidik Saat Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka

Pasalnya, penetapan tersangka itu dinilai tidak memiliki bukti yang kuat.

"Ya menyalahi prosedur (penyidiknya)," kata Kamaruddin usai diperiksa Bareskrim.

Dalam kesempatan itu, Kamaruddin menjelaskan sedianya pemeriksaan terhadap dirinya selesai pada pukul 16.00 WIB.

Namun, penyidik banyak melakukan rapat sehingga proses pemeriksaan memakan banyak waktu.

Dia menambahkan penyidik Bareskrim juga menolak bukti-bukti yang dibawanya dalam rangka membantah adanya penetapan tersangka terhadap dirinya.

"Jam 4 sampe sekarang jam 9, karena dia (penyidik) menolak bukti kita. Berunding-berunding terus, akhirnya bukti kita tinggalkan di meja, di-harddisk warna putih," tuturnya.

Sebelumnya, Bareskrim menjelaskan penetapan tersangka terhadap Kamaruddin diputuskan melalui gelar perkara pada awal Juli lalu.

Baca juga: Puluhan Advokat Ancam akan Menginap di Bareskrim Bila Kamaruddin Simanjuntak Ditahan

Melalui gelar perkara itu, Kamaruddin disangka terkait pasal pencemaran nama baik dan pemberitaan bohong.

Adapun laporan terhadap Kamaruddin terdaftar dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya pada 5 September 2022.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved