Pencemaran Nama Baik

Setelah Tetapkan Tersangka, Bareskrim Sudah Menjadwalkan Pemanggilan Kamaruddin Simanjuntak

Pengacara Kamaruddin Simanjuntak menuding Kosasih memiliki wanita simpanan hingga mengelola uang sebesar Rp 300 triliun.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
WartaKota/M Rifqi Ibnumasy
Bareskrim Polri menetapkan pengacara Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pihak kepolisian menduga pengacara Kamaruddin Simanjuntak telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.

Kamaruddin menuding Kosasih memiliki wanita simpanan hingga mengelola uang sebesar Rp 300 triliun.

Kamaruddin menyebut bahwa uang Rp 300 triliun tersebut untuk modal kampanye seorang calon presiden pada Pilpres 2024.

Terkait tudingan itu, Bareskrim Polri pun menetapkan Kamaruddin sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kamaruddin Simanjuntak Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik

Baca juga: Ferdy Sambo Cs Dapat Diskon Hukuman dari MA, Kamaruddin Simanjuntak Sebut Ada Pasukan Amplop

Baca juga: Dugaan Penistaan Agama Kamaruddin Simanjuntak, Polisi Periksa 2 Saksi dari Partai Ummat 10 Agustus

Penetapan tersangka terhadap Kamaruddin dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid.

"Ya, sudah tersangka," kata Adi Vivid, kepada wartawan, Rabu (9/8/2023).

Usai ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Kamaruddin.

BERITA VIDEO: Ditinggal Sejumlah Kader PSI Angkat Kaki, Kini Giring Ganesha Nyatakan Siap Kembalikan Mandat Ketum

Namun, ia belum dapat menjelaskan lebih jauh kapan Kamaruddin dipanggil.

"Sudah (dijadwalkan untuk diperiksa)," ucap jenderal bintang satu tersebut.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved