Pencemaran Nama Baik
Setelah Tetapkan Tersangka, Bareskrim Sudah Menjadwalkan Pemanggilan Kamaruddin Simanjuntak
Pengacara Kamaruddin Simanjuntak menuding Kosasih memiliki wanita simpanan hingga mengelola uang sebesar Rp 300 triliun.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pihak kepolisian menduga pengacara Kamaruddin Simanjuntak telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.
Kamaruddin menuding Kosasih memiliki wanita simpanan hingga mengelola uang sebesar Rp 300 triliun.
Kamaruddin menyebut bahwa uang Rp 300 triliun tersebut untuk modal kampanye seorang calon presiden pada Pilpres 2024.
Terkait tudingan itu, Bareskrim Polri pun menetapkan Kamaruddin sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kamaruddin Simanjuntak Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik
Baca juga: Ferdy Sambo Cs Dapat Diskon Hukuman dari MA, Kamaruddin Simanjuntak Sebut Ada Pasukan Amplop
Baca juga: Dugaan Penistaan Agama Kamaruddin Simanjuntak, Polisi Periksa 2 Saksi dari Partai Ummat 10 Agustus
Penetapan tersangka terhadap Kamaruddin dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid.
"Ya, sudah tersangka," kata Adi Vivid, kepada wartawan, Rabu (9/8/2023).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Kamaruddin.
BERITA VIDEO: Ditinggal Sejumlah Kader PSI Angkat Kaki, Kini Giring Ganesha Nyatakan Siap Kembalikan Mandat Ketum
Namun, ia belum dapat menjelaskan lebih jauh kapan Kamaruddin dipanggil.
"Sudah (dijadwalkan untuk diperiksa)," ucap jenderal bintang satu tersebut.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
PT Taspen
Kamaruddin Simanjuntak
Pengacara Kamaruddin Simanjuntak
Bareskrim Polri
pencemaran nama baik
Pemilu 2024
Brigjen Adi Vivid
Antonius Nicholas Stephanus Kosasih
Lisa Mariana Dicecar 40 Pertanyaan soal Laporan Ridwan Kamil, Beberkan Pertemuan di Hotel Wyndham |
![]() |
---|
Bareskrim Mulai Bergerak Usut Laporan Ridwan Kamil Atas Lisa Mariana |
![]() |
---|
Korban Pencemaran Nama Baik Sebut Terdakwa Kristian Tidak Ditahan, Kejari Tangerang Bantah |
![]() |
---|
Kata Luhut Pandjaitan Soal Haris Azhar-Fatia Divonis Bebas PN Jaktim |
![]() |
---|
Tidak Terbukti Bersalah, Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas Perkara Pencemaran Nama Baik Luhut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.