Jumat, 8 Mei 2026

Penistaan Agama

Dugaan Penistaan Agama Kamaruddin Simanjuntak, Polisi Periksa 2 Saksi dari Partai Ummat 10 Agustus

Polda Sumatera Utara memanggil saksi dari Partai Ummat selaku pelapor dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Kamaruddin Simanjuntak

Tayang: | Diperbarui:
Akun YouTube Uya Kuya TV
Kamaruddin Simanjuntak. Kasus dugaan penistaan agama oleh advokat Kamaruddin Simanjuntak yang dilaporkan Partai Ummat Kota Medan, kini memasuki babak baru. Polda Sumatera Utara telah melayangkan panggilan kepada pelapor untuk pemeriksaan saksi yang dijadwalkan pada Minggu (10/8/2023) mendatang. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Kasus dugaan penistaan agama oleh advokat Kamaruddin Simanjuntak yang dilaporkan Partai Ummat Kota Medan, kini memasuki babak baru.

Polda Sumatera Utara telah melayangkan panggilan kepada pelapor untuk pemeriksaan saksi yang dijadwalkan pada Kamis (10/8/2023) mendatang.

Hal itu diungkapkan Ketua DPD Partai Ummat Kota Medan Persada melalui melalui pesan langsung lewat akun Instagram resmi @partaiummatkotamedan kepada Wartakotalive.com yang dilihat Minggu (6/8/2023).

"Alhamdulilah. Respon cepat dari Polda Sumut akan Laporan kami. Surat pemanggilan utk kesaksian telah kami terima. Agar saksi-saksi hadir utk diperiksa pada hari kamis tanggal 10 agustus 2023," kata Persada.

Untuk itu menurut Persafa pihaknya akan menghadirkan 2 orang saksi untuk diperiksa dalam kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor advokat Kamaruddin Simanjuntak.

"Kami akan menghadirkan 2 orang saksi sehubungan laporan tersebut. Demikian. Terima kasih," kata Persada.

Advokat kondang Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan ke Polda Sumut atas dugaan penistaan agama, Rabu (26/7/2023). Pelaporan Kamaruddin Simanjuntak ke polisi itu dilakukan oleh DPD Partai Ummat Kota Medan. Partai Ummat adalah partai politik besutan Amien Rais. Penistaan agama yang dimaksud adalah dalam video yang beredar di media sosial saat Kamaruddin Simanjutak mengungunjungi Pondok Pesantren Al Zaytun, pimpinan Panji Gumilang.
Advokat kondang Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan ke Polda Sumut atas dugaan penistaan agama, Rabu (26/7/2023). Pelaporan Kamaruddin Simanjuntak ke polisi itu dilakukan oleh DPD Partai Ummat Kota Medan. Partai Ummat adalah partai politik besutan Amien Rais. Penistaan agama yang dimaksud adalah dalam video yang beredar di media sosial saat Kamaruddin Simanjutak mengungunjungi Pondok Pesantren Al Zaytun, pimpinan Panji Gumilang. (TribunMedan)

Baca juga: Partai Ummat: Panji Gumilang Tersangka, Peluang Kamaruddin Simanjuntak Menyusul Makin Terbuka

Menurut Persada dengan telah ditetapkannya pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang menjadi tersangka kasus penistaan agama, maka peluang Kamaruddin Simanjuntak juga ditetapkan menjadi tersangka penistaan agama makin terbuka.

"Tentu. Dengan telah tersangkanya Panji Gumilang , maka terbuka lebar peluang terhadap Sdr. Kamaruddin menyusul," kata Persada.

Seperti diketahui DPD Partai Ummat Kota Medan melaporkan advokat kondang Kamaruddin Simanjuntak ke Polda Sumut atas dugaan penistaan agama, Rabu (26/7/2023).

Partai Ummat adalah parpol besutan Amien Rais.

Pelaporan berangkat dari sebuah video yang diunggah ke YouTube saat Kamaruddin bertemu Panji Gumilang.

Kamaruddin dituding menistakan agama karena diduga sempat mempertanyakan apa yang salah, apabila Al-Qur'an merupakan perkataan manusia.

Laporan DPD Partai Ummat Kota Medan diterima dengan nomor: STPL/B/879/VII/2023/SPKT/Polda Sumut.

Dalam video Kamaruddin menjelaskan kalau pada sebuah pertemuan sempat bertemu orang-orang yang meminta agar Panji Gumilang dihukum.

Kemudian dia pun menanyakan kenapa harus dihukum. Jawaban mereka adalah karena Panji mengatakan Al-Qur'an adalah perkataan manusia.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved