Ponpes Al Zaytun

Partai Ummat: Panji Gumilang Tersangka, Peluang Kamaruddin Simanjuntak Menyusul Makin Terbuka

Partai Ummat Kota Medan yakin dengan ditetapkannya Panji Gumilang sebagai tersangka maka Kamaruddin Simanjuntak akan menyusul menjadi tersangka

|
Wartakotalive.com/ M Rifqi Ibnumasy
Kamaruddin Simanjuntak di kasus Ruko Pluit. Partai Ummat Kota Medan yakin dengan ditetapkannya Panji Gumilang sebagai tersangka maka Kamaruddin Simanjuntak akan menyusul menjadi tersangka kasus penistaan agama. Hal itu dikatakan Ketua DPD Partai Ummat Kota Medan Persada melalui pesan langsung melalui akun Instagram resmi @partaiummatkotamedan kepada Wartakotalive.com yang dilihat Minggu (6/8/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Setelah ditetapkannya pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang menjadi tersangka kasus penistaan agama, maka peluang Kamaruddin Simanjuntak juga ditetapkan menjadi tersangka penistaan agama makin terbuka.

Hal itu dikatakan Ketua DPD Partai Ummat Kota Medan Persada melalui pesan langsung lewat akun Instagram resmi @partaiummatkotamedan kepada Wartakotalive.com yang dilihat Minggu (6/8/2023).

"Tentu. Dengan telah tersangkanya Panji Gumilang , maka terbuka lebar peluang terhadap Sdr. Kamaruddin menyusul," kata Persada.

Seperti diketahui DPD Partai Ummat Kota Medan melaporkan advokat kondang Kamaruddin Simanjuntak ke Polda Sumut atas dugaan penistaan agama, Rabu (26/7/2023).

Partai Ummat adalah parpol besutan Amien Rais.

Pelaporan berangkat dari sebuah video yang diunggah ke YouTube saat Kamaruddin bertemu Panji Gumilang.

Advokat kondang Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan ke Polda Sumut atas dugaan penistaan agama, Rabu (26/7/2023). Pelaporan Kamaruddin Simanjuntak ke polisi itu dilakukan oleh DPD Partai Ummat Kota Medan. Partai Ummat adalah partai politik besutan Amien Rais. Penistaan agama yang dimaksud adalah dalam video yang beredar di media sosial saat Kamaruddin Simanjutak mengungunjungi Pondok Pesantren Al Zaytun, pimpinan Panji Gumilang.
Advokat kondang Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan ke Polda Sumut atas dugaan penistaan agama, Rabu (26/7/2023). Pelaporan Kamaruddin Simanjuntak ke polisi itu dilakukan oleh DPD Partai Ummat Kota Medan. Partai Ummat adalah partai politik besutan Amien Rais. Penistaan agama yang dimaksud adalah dalam video yang beredar di media sosial saat Kamaruddin Simanjutak mengungunjungi Pondok Pesantren Al Zaytun, pimpinan Panji Gumilang. (TribunMedan)

Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Dipolisikan Partai Ummat Besutan Amien Rais, Dituding Lakukan Penistaan Agama

Kamaruddin dituding menistakan agama karena diduga sempat mempertanyakan apa yang salah, apabila Al-Qur'an merupakan perkataan manusia.

Laporan DPD Partai Ummat Kota Medan diterima dengan nomor: STPL/B/879/VII/2023/SPKT/Polda Sumut.

Menurut Persada laporan mereka direspon dengan cepat oleh Polda Sumut yang memanggil saksi dan pelapor pada 10 Agustus 2023 mendatang.

"Alhamdulilah. Respon cepat dari Polda Sumut akan Laporan kami. Surat pemanggilan utk kesaksian telah kami terima. Agar saksi-saksi hadir utk diperiksa pada hari kamis tanggal 10 agustus 2023. Kami akan menghadirkan 2 orang saksi sehubungan laporan tersebut. Demikian. Terima kasih," kata Persada

Sebelumnya Ketua DPD Partai Ummat Kota Medan Persada mengatakan, laporan mereka berangkat dari sebuah video yang diunggah ke YouTube saat Kamaruddin bertemu Panji Gumilang.

Baca juga: Politisi Partai Ummat Sebut Kemeja Garis Hitam Putih Malah Merugikan Ganjar

Dalam video Kamaruddin menjelaskan kalau pada sebuah pertemuan sempat bertemu orang-orang yang meminta agar Panji Gumilang dihukum.

Kemudian dia pun menanyakan kenapa harus dihukum. Jawaban mereka adalah karena Panji mengatakan Al-Qur'an adalah perkataan manusia.

Lantas dia menanyakan apakah orang-orang tersebut pernah mendengar Tuhan berbicara.

Di sinilah Kamaruddin dituding menistakan agama karena diduga sempat mempertanyakan apa yang salah, apabila Al-Qur'an merupakan perkataan manusia.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved