Ponpes Al Zaytun

Partai Ummat: Panji Gumilang Tersangka, Peluang Kamaruddin Simanjuntak Menyusul Makin Terbuka

Partai Ummat Kota Medan yakin dengan ditetapkannya Panji Gumilang sebagai tersangka maka Kamaruddin Simanjuntak akan menyusul menjadi tersangka

|
Wartakotalive.com/ M Rifqi Ibnumasy
Kamaruddin Simanjuntak di kasus Ruko Pluit. Partai Ummat Kota Medan yakin dengan ditetapkannya Panji Gumilang sebagai tersangka maka Kamaruddin Simanjuntak akan menyusul menjadi tersangka kasus penistaan agama. Hal itu dikatakan Ketua DPD Partai Ummat Kota Medan Persada melalui pesan langsung melalui akun Instagram resmi @partaiummatkotamedan kepada Wartakotalive.com yang dilihat Minggu (6/8/2023). 

"Partai Ummat hadir di sini untuk melaporkan saudara Kamaruddin Simanjuntak. Alhamdulillah sudah diterima Polda (laporannya) berkenaan dengan statement Kamarudin Simanjuntak SH. Kita melaporkan yang bersangkutan patut diduga melakukan penistaan, penodaan agama Islam," kata Persada, di Mapolda Sumut, Rabu (26/7/2023).

Persada mengatakan Kamaruddin diketahui tengah bertemu dengan pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang pada 15 Juli 2023.

Dia menyebut dalam unggahan video, Kamaruddin diduga telah menistakan agama. Persada juga turut mengulang pernyataan Kamaruddin sebagaimana dalam video tersebut.

Kamaruddin Simanjuntak berpeluang menyusul Pani Gumilang ditetapkan menjadi tersangka penistaan agama. Hal itu dikatakan Ketua DPD Partai Ummat Kota Medan Persada melalui pesan langsung melalui akun Instagram resmi @partaiummatkotamedan kepada Wartakotalive.com yang dilihat Minggu (6/8/2023).
Kamaruddin Simanjuntak berpeluang menyusul Pani Gumilang ditetapkan menjadi tersangka penistaan agama. Hal itu dikatakan Ketua DPD Partai Ummat Kota Medan Persada melalui pesan langsung melalui akun Instagram resmi @partaiummatkotamedan kepada Wartakotalive.com yang dilihat Minggu (6/8/2023). (Istimewa)

Baca juga: Dipolisikan Karena Dugaan Penistaan Agama, Kamaruddin Simanjuntak: Agama Apa yang Saya Nista?

"Nah, semua orang itu mengatakan Panji Gumilang harus dihukum, oh kenapa harus dihukum? begitu pertanyaan saya. Karena menyatakan bahwa Al-Quran itu adalah perkataan manusia, memangnya kalau perkataan manusia kenapa? Emang kau pernah dengar Tuhan berbicara, atau Elohim berbicara?," ujar Persada mengulang pernyataan Kamaruddin.

Atas pernyataan itu, Persada menilai Kamaruddin telah menistakan agama. Persada menduga Kamaruddin telah melanggar UU ITE.

"Itu yang kita ambil poinnya, inti perkataan terlapor tersebut mengatakan bahwa Al-Quran merupakan perkataan manusia," ujarnya.

Menurutnya, jika masyarakat mempercayai apa yang dikatakan Kamaruddin, hal itu akan jadi pembenaran.

"Jadi ini jangan lagi menyebar menjadi pembenaran pada berikutnya. Pasal yang dikenakan penistaan agama UU ITE tentang SARA, uu nomor 19 tentang tahun 2019 tentang informasi dan transaksi Elektronik pasal 28 ayat 2," katanya,

Dari video pernyataan Kamaruddin yang beredar di media sosial diketahui saat itu, Kamaruddin tengah menemui Panji Gumilang di pesantren Al-Zaytun.

Awalnya, Kamaruddin bercerita saat dirinya berkumpul dengan sejumlah temannya.

Menurutnya, teman-temannya itu sudah bergelar doktor dan lulusan S2.

Baca juga: Diminta Jadi Pengacara Panji Gumilang, Kamaruddin Simanjuntak: Sedang Negosiasi Harga

Saat pertemuan itu, kata Kamaruddin, teman-temannya tengah membicarakan kasus Panji Gumilang.

"Kebetulan saya berbicara dengan teman-teman, ada teman perempuan yang sudah gelar doktor, ada yang S2, kebetulan membicarakan Pak Panji Gumilang, karena panji Gumilang itu muncul di Tv," demikian kata Kamaruddin dalam video tersebut.

Kamaruddin mengatakan saat itu teman-temannya sepakat agar Panji Gumilang dihukum.

Dia pun langsung menanyakan alasan Panji harus dihukum.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved