Ponpes Al Zaytun
Panji Gumilang Ketahuan Pakai Dana Pinjaman Yayasan Rp73 miliar untuk Keperluan Pribadinya
Dana pinjaman yayasan senilai Rp73 miliar dari Bank JTrust pada 2019 diduga digunakan Pimpinan Ponpes Panji Gumilang untuk keperluan pribadinya.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengungkap, dugaan kejahatan penggelapan dana dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang selaku pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun.
Panji baru saja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPU pada Kamis (2/11/2023) hari ini.
Whisnu mengatakan, dana pinjaman yayasan senilai Rp73 miliar dari Bank JTrust pada 2019 diduga digunakan Panji untuk keperluan pribadinya.
"Telah menerima pinjaman dari Bank JTrust sejumlah Rp73 miliar. Dana tersebut yang dipinjam oleh yayasan, masuk ke dalam rekening pribadi dari APG, dan digunakan untuk kepentingan APG," kata dia, kepada wartawan, Kamis.
Baca juga: Tersangka Kasus TPPU, Panji Gumilang Ternyata Punya Banyak Nama Lain, Ini Daftarnya
Ia mengatakan bahwa dari uang pinjaman itu, Panji menggunakannya untuk membeli bermacam-macam barang mewah.
Antara lain jam tangan, mobil, rumah hingga tanah yang keseluruhannya dibeli atas nama Panji serta keluarga.
"Jadi ada banyak barangnya. Seperti yang saya sampaikan penyidik temukan dokumen-dokumennya dan barangnya," ujar dia.
Whisnu menuturkan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap istri dan anak Panji Gumilang terkait hal tersebut.
Baca juga: Seperti Teroris Panji Gumilang Dikawal Pasukan Bersenjata Lengkap, Ini Dalih Bareskrim
"Itu nanti kami dalami lagi keterkaitannya. Ya tentunya pasti ada hubungannya, tapi hingga saat ini, gelar perkara ini menentukan peningkatan tersangka terhadap APG," tuturnya.
Lalu, Panji memakai dana yayasan yang didapat dari berbagai sumber guna membayar cicilan dana pinjaman Bank JTrust.
"Jadi, untuk dana yayasan ada berbagai macam sumber. Ada dari keluarga santri, Jammas (Jahe Membangun Masjid), ada beberapa yayasan pondok pesantren. Jadi banyak ya," ucap Whisnu. (m31)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Panji Gumilang Resmi, Jadi Tersangka Penggelapan Dana BOS |
![]() |
---|
Tersangka Kasus TPPU, Panji Gumilang Ternyata Punya Banyak Nama Lain, Ini Daftarnya |
![]() |
---|
Ini yang Jadi Alasan Kasus Panji Gumilang Dilimpahkan ke Kejari Indramayu |
![]() |
---|
Kunjungi Panji Gumilang di Tananan, Anwar Abbas Bicarakan soal Kematian dan Hari Kiamat |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Masa Penahanan Panji Gumilang Diperpanjang selama 40 Hari ke Depan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.