Kasus Panji Gumilang
Seperti Teroris Panji Gumilang Dikawal Pasukan Bersenjata Lengkap, Ini Dalih Bareskrim
Panji Gumilang mendapat pengawalan dari petugas berseragam lengkap saat diserahkan oleh Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri Indramayu.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang mendapat pengawal khusus ketika diserahkan Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri Indramayu.
Terlihat sejumlah polisi bersenjata laras panjang memberi pengawalan secara ketat.
Bareskrim juga menyerahkan sejumlah barang bukti dalam kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Panji.
Panji Gumilang terlihat menggunakan baju tahanan hingga kabel tis di tangannya.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro membenarkan pihaknya memberi pengawalan ketat kepada Panji.
Hal tersebut untuk menjaga Panji Gumilang dari sesuatu hal yang tidak diinginkan.
Baca juga: VIDEO : Panji Gumilang Tobat dan Minta Maaf ke Umat Islam, Janji Tak Akan Sebarkan Ajaran Menyimpang
"Kita tetap menjaga keamanan kepada yang bersangkutan. Kemarin banyak masyarakat ataupun orang-orang yang mungkin tidak suka atau lain sebagainya," kata Djuhandani kepada wartawan, Senin (30/10/2023).
Di sisi lain, Djuhandani mengatakan pihaknya sudah melakukan tahap-tahap pelimpahan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Cenderung menjaga yang bersangkutan ya. Dan itu merupakan SOP pengawal kepada semua tersangka yang akan kita bawa. Kami juga mempertimbangkan faktor keamanan," ucapnya.
"Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan wilayah kemungkinan sidangnya akan dipindah.
Entah itu berdasarkan kesepakatan antara kejaksaan, pengadilan, kepolisian termasuk pemerintah daerah di Indramayu, apakah itu memungkinkan dilaksanakan perisdangan di Indramayu atau di mana," ucapnya.
"Pertimbangan lain adalah ini sudah memasuki masa-masa atau tahapan pemilu sehingga kita tetap menjaga situasi wilayah agar tetap aman dan terkendali," sambungnya.
Tersangka kasus penistaan agama
Seperti diberitakan sebelumnya, Panji telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama setelah diperiksa selama empat jam di Bareskrim Polri.
Penetapan status tersangka ini setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.
Baca juga: Kunjungi Panji Gumilang di Tananan, Anwar Abbas Bicarakan soal Kematian dan Hari Kiamat
Panji Gumiling Punya 154 Rekening, 14 Rekening Berisi Dana sebesar Rp 200 miliar |
![]() |
---|
Terkuak! Panji Gumilang Gunakan Dana Pinjaman Yayasan Senilai Rp 73 Miliar untuk Keperluan Pribadi |
![]() |
---|
Walaupun Dua Laporan ke Panji Gumilang Telah Dicabut, Polri Tetap Lakukan Proses Hukum |
![]() |
---|
Bekas Perkara Lengkap, Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang segera Disidangkan |
![]() |
---|
Panji Gumiliang dan Anwar Abbas Ternyata Satu Almamater di IAIN Ciputat: Kami Akan Bicara Kematian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.