Kasus Panji Gumilang

Seperti Teroris Panji Gumilang Dikawal Pasukan Bersenjata Lengkap, Ini Dalih Bareskrim

Panji Gumilang mendapat pengawalan dari petugas berseragam lengkap saat diserahkan oleh Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri Indramayu.

Editor: Rusna Djanur Buana
warta kota/ramadhan lq
Bareskrim Polri menyerahkan penista agama panji Gumilang ke Kejaksaan Negeri Indramayu untuk proses selanjutnya, Senin (30/10/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang mendapat pengawal khusus ketika diserahkan Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri Indramayu.

Terlihat sejumlah polisi bersenjata laras panjang memberi pengawalan secara ketat.

Bareskrim juga menyerahkan sejumlah barang bukti dalam kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Panji.

Panji Gumilang terlihat menggunakan baju tahanan hingga kabel tis di tangannya.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro membenarkan pihaknya memberi pengawalan ketat kepada Panji.

Hal tersebut untuk menjaga Panji Gumilang dari sesuatu hal yang tidak diinginkan.

Baca juga: VIDEO : Panji Gumilang Tobat dan Minta Maaf ke Umat Islam, Janji Tak Akan Sebarkan Ajaran Menyimpang

"Kita tetap menjaga keamanan kepada yang bersangkutan. Kemarin banyak masyarakat ataupun orang-orang yang mungkin tidak suka atau lain sebagainya," kata Djuhandani kepada wartawan, Senin (30/10/2023).

Di sisi lain, Djuhandani mengatakan pihaknya sudah melakukan tahap-tahap pelimpahan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Cenderung menjaga yang bersangkutan ya. Dan itu merupakan SOP pengawal kepada semua tersangka yang akan kita bawa. Kami juga mempertimbangkan faktor keamanan," ucapnya.

"Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan wilayah kemungkinan sidangnya akan dipindah.

Entah itu berdasarkan kesepakatan antara kejaksaan, pengadilan, kepolisian termasuk pemerintah daerah di Indramayu, apakah itu memungkinkan dilaksanakan perisdangan di Indramayu atau di mana," ucapnya.

"Pertimbangan lain adalah ini sudah memasuki masa-masa atau tahapan pemilu sehingga kita tetap menjaga situasi wilayah agar tetap aman dan terkendali," sambungnya.


Tersangka kasus penistaan agama

Seperti diberitakan sebelumnya, Panji telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama setelah diperiksa selama empat jam di Bareskrim Polri.

Penetapan status tersangka ini setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.

Baca juga: Kunjungi Panji Gumilang di Tananan, Anwar Abbas Bicarakan soal Kematian dan Hari Kiamat

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved