Kasus Panji Gumilang

Walaupun Dua Laporan ke Panji Gumilang Telah Dicabut, Polri Tetap Lakukan Proses Hukum

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan sebut ada dua laporan yang dicabut terkait kasus penistaan agama Panji Gumilang.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
Tribunnews/FX Ismanto
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menegaskan bahwa ada dua laporan yang dicabut terkait kasus penistaan agama Panji Gumilang selaku pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri telah menerima tiga laporan polisi terkait kasus penistaan agama yang menyeret Panji Gumilang.

Terkait laporan itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menegaskan bahwa ada dua laporan yang dicabut terkait kasus penistaan agama Panji Gumilang selaku pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun.

Kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy, mengklaim tiga pelapor kasus itu sudah mencabut laporan terhadap kliennya.

Bahkan, Panji Gumilang dan pelapor disebut Hendra sudah berdamai.

Namun, Ramadhan mengatakan ada dua pelapor sudah mencabut laporan itu.

"Benar (adanya pencabutan laporan terkait kasus penistaan agama oleh Panji). Ada 2 surat pencabutan laporan dari saudara KS dan saudara MIT," ujar Ramadhan, kepada wartawan, Rabu (20/9/2023).

Baca juga: Bekas Perkara Lengkap, Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang segera Disidangkan

Baca juga: Kunjungi Panji Gumilang di Tananan, Anwar Abbas Bicarakan soal Kematian dan Hari Kiamat

Baca juga: Temui Panji Gumilang di Rutan, Anwar Abbas Mengaku Berbincang Sejarah Islam Hingga Makanan Rebus

Meski demikian, kasus itu tak dapat berakhir secara restorative justice karena bukan delik aduan.

"Kasus ini tetap diproses dan hari ini penyidik Dirtipidum Bareskrim telah mengirim kembali berkas perkara ke JPU setelah melengkapi P19 sesuai petunjuk JPU," kata Ramadhan.

Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang Segera Disidangkan

Berkas perkara Panji Gumilang telah dilengkap dan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan oleh penyidik.

Sebelumnya berkas tersebut sempat dikembalikan Kejaksaan karena dinilai belum lengkap.

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri kemudian melengkapi berkas perkara tersangka kasus penistaan agama yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun tersebut.

"Benar, berkas perkara itu sempat dikembalikan oleh jaksa penuntut umum namun sudah kami lengkapi. Perkas saudara PG akan segera kami kirim ke JPU lagi," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/9/2023).

Sebagaimana diketahui, berkas perkara dugaan penistaan agama Panji Gumilang sempat dikembalikan Kejaksaan kepada penyidik Bareskrim untuk dilengkapi.

Baca juga: VIDEO Panji Gumilang Cabut Gugatan Rp 1 Triliun Anwar Abbas

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan penyidik akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap lima saksi dan Panji untuk melengkapi berkas itu.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved