Kasus Panji Gumilang
Walaupun Dua Laporan ke Panji Gumilang Telah Dicabut, Polri Tetap Lakukan Proses Hukum
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan sebut ada dua laporan yang dicabut terkait kasus penistaan agama Panji Gumilang.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
Saat itu, ia menyebut pemeriksaan tambahan itu dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk pihak Kejaksaan.
"Kemudian juga ada beberapa pertanyaan yang akan kami sampaikan kepada tersangka PG," kata Djuhandhani saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (6/9/2023).
Panji Gumilang telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.
Bareskrim pun telah melimpahkan berkas kasusnya ke Kejagung.
Namun, tim penyidik Kejagung menilai berkas belum lengkap secara formil dan materil.
Berkas tersebut dikembalikan Kejagung pada Rabu (30/8/2023). untuk dilengkapi (P19) oleh penyidik Bareskrim.
Baca juga: Dianggap Belum Lengkap, Kejagung Kembalikan Berkas Panji Gumilang
"Tim Jaksa Peneliti (P-16) berpendapat bahwa berkas perkara atas nama Tersangka ARPG belum lengkap secara formil dan materiil dan oleh karenanya perlu dilengkapi," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu lalu seperti dilansir Kompas.com.
Menurut Ketut, jaksa peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik Bareskrim guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan.
Adapun kasus penistaan yang menjerat Panji bermula dari adanya kabar di media sosial terkait kontroversi ajaran menyimpang yang diduga terjadi di Ponpes Al Zaytun.
Atas perbuatannya ini, Panji dijerat Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Panji kini mendekam di Rutan Bareskrim Polri. Masa penahanan Panji juga telah diperpanjang sejak 21 Agustus-30 September 2023.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Panji Gumiling Punya 154 Rekening, 14 Rekening Berisi Dana sebesar Rp 200 miliar |
![]() |
---|
Terkuak! Panji Gumilang Gunakan Dana Pinjaman Yayasan Senilai Rp 73 Miliar untuk Keperluan Pribadi |
![]() |
---|
Seperti Teroris Panji Gumilang Dikawal Pasukan Bersenjata Lengkap, Ini Dalih Bareskrim |
![]() |
---|
Bekas Perkara Lengkap, Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang segera Disidangkan |
![]() |
---|
Panji Gumiliang dan Anwar Abbas Ternyata Satu Almamater di IAIN Ciputat: Kami Akan Bicara Kematian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.