Kasus Panji Gumilang

Walaupun Dua Laporan ke Panji Gumilang Telah Dicabut, Polri Tetap Lakukan Proses Hukum

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan sebut ada dua laporan yang dicabut terkait kasus penistaan agama Panji Gumilang.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
Tribunnews/FX Ismanto
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menegaskan bahwa ada dua laporan yang dicabut terkait kasus penistaan agama Panji Gumilang selaku pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri telah menerima tiga laporan polisi terkait kasus penistaan agama yang menyeret Panji Gumilang.

Terkait laporan itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menegaskan bahwa ada dua laporan yang dicabut terkait kasus penistaan agama Panji Gumilang selaku pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun.

Kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy, mengklaim tiga pelapor kasus itu sudah mencabut laporan terhadap kliennya.

Bahkan, Panji Gumilang dan pelapor disebut Hendra sudah berdamai.

Namun, Ramadhan mengatakan ada dua pelapor sudah mencabut laporan itu.

"Benar (adanya pencabutan laporan terkait kasus penistaan agama oleh Panji). Ada 2 surat pencabutan laporan dari saudara KS dan saudara MIT," ujar Ramadhan, kepada wartawan, Rabu (20/9/2023).

Baca juga: Bekas Perkara Lengkap, Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang segera Disidangkan

Baca juga: Kunjungi Panji Gumilang di Tananan, Anwar Abbas Bicarakan soal Kematian dan Hari Kiamat

Baca juga: Temui Panji Gumilang di Rutan, Anwar Abbas Mengaku Berbincang Sejarah Islam Hingga Makanan Rebus

Meski demikian, kasus itu tak dapat berakhir secara restorative justice karena bukan delik aduan.

"Kasus ini tetap diproses dan hari ini penyidik Dirtipidum Bareskrim telah mengirim kembali berkas perkara ke JPU setelah melengkapi P19 sesuai petunjuk JPU," kata Ramadhan.

Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang Segera Disidangkan

Berkas perkara Panji Gumilang telah dilengkap dan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan oleh penyidik.

Sebelumnya berkas tersebut sempat dikembalikan Kejaksaan karena dinilai belum lengkap.

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri kemudian melengkapi berkas perkara tersangka kasus penistaan agama yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun tersebut.

"Benar, berkas perkara itu sempat dikembalikan oleh jaksa penuntut umum namun sudah kami lengkapi. Perkas saudara PG akan segera kami kirim ke JPU lagi," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/9/2023).

Sebagaimana diketahui, berkas perkara dugaan penistaan agama Panji Gumilang sempat dikembalikan Kejaksaan kepada penyidik Bareskrim untuk dilengkapi.

Baca juga: VIDEO Panji Gumilang Cabut Gugatan Rp 1 Triliun Anwar Abbas

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan penyidik akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap lima saksi dan Panji untuk melengkapi berkas itu.

Saat itu, ia menyebut pemeriksaan tambahan itu dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk pihak Kejaksaan.

"Kemudian juga ada beberapa pertanyaan yang akan kami sampaikan kepada tersangka PG," kata Djuhandhani saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (6/9/2023).

Panji Gumilang telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.

Bareskrim pun telah melimpahkan berkas kasusnya ke Kejagung.

Namun, tim penyidik Kejagung menilai berkas belum lengkap secara formil dan materil.

Berkas tersebut dikembalikan Kejagung pada Rabu (30/8/2023). untuk dilengkapi (P19) oleh penyidik Bareskrim.

Baca juga: Dianggap Belum Lengkap, Kejagung Kembalikan Berkas Panji Gumilang

"Tim Jaksa Peneliti (P-16) berpendapat bahwa berkas perkara atas nama Tersangka ARPG belum lengkap secara formil dan materiil dan oleh karenanya perlu dilengkapi," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu lalu seperti dilansir Kompas.com.

Menurut Ketut, jaksa peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik Bareskrim guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan.

Adapun kasus penistaan yang menjerat Panji bermula dari adanya kabar di media sosial terkait kontroversi ajaran menyimpang yang diduga terjadi di Ponpes Al Zaytun.

Atas perbuatannya ini, Panji dijerat Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Panji kini mendekam di Rutan Bareskrim Polri. Masa penahanan Panji juga telah diperpanjang sejak 21 Agustus-30 September 2023.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved