Kasus Panji Gumilang

Terkuak! Panji Gumilang Gunakan Dana Pinjaman Yayasan Senilai Rp 73 Miliar untuk Keperluan Pribadi

Brigjen Whisnu Hermawan pun membeberkan dugaan kejahatan penggelapan dana dan TPPU yang dilakukan Panji Gumilang.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
warta kota/ramadhan lq
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Kamis (2/11/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Kamis (2/11/2023).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan pun membeberkan dugaan kejahatan penggelapan dana dan TPPU yang dilakukan Panji Gumilang.

Whisnu mengatakan, dana pinjaman yayasan senilai Rp 73 miliar dari Bank JTrust pada 2019 diduga digunakan Panji untuk keperluan pribadinya.

"Telah menerima pinjaman dari Bank JTrust sejumlah Rp 73 miliar. Dana tersebut yang dipinjam oleh yayasan, masuk ke dalam rekening pribadi dari APG, dan digunakan untuk kepentingan APG," kata Whisnu  kepada wartawan, Kamis.

 Whisnu berujar bahwa dari uang pinjaman itu, Panji menggunakannya untuk membeli bermacam-macam barang mewah.

Baca juga: Tersangka Kasus TPPU, Panji Gumilang Ternyata Punya Banyak Nama Lain, Ini Daftarnya

Antara lain jam tangan, mobil, rumah hingga tanah yang keseluruhannya dibeli atas nama Panji serta keluarga.

"Jadi ada banyak barangnya. Seperti yang saya sampaikan penyidik temukan dokumen-dokumennya dan barangnya," ujar Whisnu.

Whisnu menuturkan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap istri dan anak Panji Gumilang terkait hal tersebut.

"Itu nanti kami dalami lagi keterkaitannya. Ya tentunya pasti ada hubungannya, tapi hingga saat ini, gelar perkara ini menentukan peningkatan tersangka terhadap APG," jelas Whisnu.

Baca juga: BREAKING NEWS: Panji Gumilang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus TPPU

Lalu, Panji memakai dana yayasan yang didapat dari berbagai sumber guna membayar cicilan dana pinjaman Bank JTrust.

"Jadi, untuk dana yayasan ada berbagai macam sumber. Ada dari keluarga santri, Jammas (Jahe Membangun Masjid), ada beberapa yayasan pondok pesantren. Jadi banyak ya," ucap Whisnu.

Panji Gumilang Jadi Tersangka Kasus TPPU

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, penetapan tersangka terhadap Panji usai dilakukan gelar perkara.

Gelar perkara yang dihadiri pihaknya serta Divisi Hukum dan Inspektorat Pengawasan Umum Polri dan pihak eksternal menemukan adanya unsur pidana dalam kasus itu.

"Dari hasil gelar perkara tersebut, sepakat bahwa APG telah memenuhi unsur pasal di atas dan meningkatkan statusnya menjadi tersangka," kata Whisnu kepada wartawan, Kamis (2/11/2023).

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved