Kasus Panji Gumilang

Terkuak! Panji Gumilang Gunakan Dana Pinjaman Yayasan Senilai Rp 73 Miliar untuk Keperluan Pribadi

Brigjen Whisnu Hermawan pun membeberkan dugaan kejahatan penggelapan dana dan TPPU yang dilakukan Panji Gumilang.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
warta kota/ramadhan lq
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Kamis (2/11/2023). 

Pasal berlapis dijerat kepada pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut.

Satu di antaranya terkait dugaan melanggar Pasal 372 KUHP soal penggelapan.

Baca juga: Bareskrim akan Gelar Perkara Kasus TPPU Korupsi Dana BOS Pekan Ini, Tentukan Status Panji Gumilang

Penyidik turut menjerat Panji dengan Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Serta Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8Tahun 2010 Tentang TPPU.

"Dengan ancaman maksimal hukuman 20 tahun penjara," tutur jenderal bintang satu tersebut.

Bareskrim Gelar Perkara Kasus TPPU Korupsi Dana BOS Pekan Ini

Sebelum Panji Gumilang jadi tersangka, Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) oleh pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.

Hal tersebut untuk menentukan status dari Panji Gumilang terkait kasus itu.

Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, gelar perkara akan dilakukan pada pekan ini.

"Perlu saya sampaikan, dalam minggu ini penyidik Direktorat Tindak Pidana Eksus Bareskrim Polri akan melaksanakan gelar perkara," ujar Ramadhan, kepada wartawan, dikutip Selasa (31/10/2023).

BERITA VIDEO: Wakil Kepala Sekolah Bantah FAA Dibully Akibat Sliding Berujung Kanker Tulang dan Amputasi

Ia menuturkan bahwa pihak internal maupun eksternal akan dihadirkan saat gelar perkara nanti.

Adapun Divkum Polri dan Itwasum Polri rencananya akan hadir sebagai pihak internal, sedangkan para ahli dari pihak eksternal.

"Itu untuk apa? Untuk menyatakan apakah saudara PG dapat ditersangkakan atau belum," kata dia.

Nanti akan kami sampaikan pelaksanaannya dan akan disampaikan langsung saat rilis oleh Bapak Dirtipideksus Bareskrim Polri," lanjut Ramadhan. (*)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved