Kasus Panji Gumilang

Terkuak! Panji Gumilang Gunakan Dana Pinjaman Yayasan Senilai Rp 73 Miliar untuk Keperluan Pribadi

Brigjen Whisnu Hermawan pun membeberkan dugaan kejahatan penggelapan dana dan TPPU yang dilakukan Panji Gumilang.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
warta kota/ramadhan lq
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Kamis (2/11/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Kamis (2/11/2023).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan pun membeberkan dugaan kejahatan penggelapan dana dan TPPU yang dilakukan Panji Gumilang.

Whisnu mengatakan, dana pinjaman yayasan senilai Rp 73 miliar dari Bank JTrust pada 2019 diduga digunakan Panji untuk keperluan pribadinya.

"Telah menerima pinjaman dari Bank JTrust sejumlah Rp 73 miliar. Dana tersebut yang dipinjam oleh yayasan, masuk ke dalam rekening pribadi dari APG, dan digunakan untuk kepentingan APG," kata Whisnu  kepada wartawan, Kamis.

 Whisnu berujar bahwa dari uang pinjaman itu, Panji menggunakannya untuk membeli bermacam-macam barang mewah.

Baca juga: Tersangka Kasus TPPU, Panji Gumilang Ternyata Punya Banyak Nama Lain, Ini Daftarnya

Antara lain jam tangan, mobil, rumah hingga tanah yang keseluruhannya dibeli atas nama Panji serta keluarga.

"Jadi ada banyak barangnya. Seperti yang saya sampaikan penyidik temukan dokumen-dokumennya dan barangnya," ujar Whisnu.

Whisnu menuturkan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap istri dan anak Panji Gumilang terkait hal tersebut.

"Itu nanti kami dalami lagi keterkaitannya. Ya tentunya pasti ada hubungannya, tapi hingga saat ini, gelar perkara ini menentukan peningkatan tersangka terhadap APG," jelas Whisnu.

Baca juga: BREAKING NEWS: Panji Gumilang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus TPPU

Lalu, Panji memakai dana yayasan yang didapat dari berbagai sumber guna membayar cicilan dana pinjaman Bank JTrust.

"Jadi, untuk dana yayasan ada berbagai macam sumber. Ada dari keluarga santri, Jammas (Jahe Membangun Masjid), ada beberapa yayasan pondok pesantren. Jadi banyak ya," ucap Whisnu.

Panji Gumilang Jadi Tersangka Kasus TPPU

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, penetapan tersangka terhadap Panji usai dilakukan gelar perkara.

Gelar perkara yang dihadiri pihaknya serta Divisi Hukum dan Inspektorat Pengawasan Umum Polri dan pihak eksternal menemukan adanya unsur pidana dalam kasus itu.

"Dari hasil gelar perkara tersebut, sepakat bahwa APG telah memenuhi unsur pasal di atas dan meningkatkan statusnya menjadi tersangka," kata Whisnu kepada wartawan, Kamis (2/11/2023).

Pasal berlapis dijerat kepada pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut.

Satu di antaranya terkait dugaan melanggar Pasal 372 KUHP soal penggelapan.

Baca juga: Bareskrim akan Gelar Perkara Kasus TPPU Korupsi Dana BOS Pekan Ini, Tentukan Status Panji Gumilang

Penyidik turut menjerat Panji dengan Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Serta Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8Tahun 2010 Tentang TPPU.

"Dengan ancaman maksimal hukuman 20 tahun penjara," tutur jenderal bintang satu tersebut.

Bareskrim Gelar Perkara Kasus TPPU Korupsi Dana BOS Pekan Ini

Sebelum Panji Gumilang jadi tersangka, Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) oleh pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.

Hal tersebut untuk menentukan status dari Panji Gumilang terkait kasus itu.

Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, gelar perkara akan dilakukan pada pekan ini.

"Perlu saya sampaikan, dalam minggu ini penyidik Direktorat Tindak Pidana Eksus Bareskrim Polri akan melaksanakan gelar perkara," ujar Ramadhan, kepada wartawan, dikutip Selasa (31/10/2023).

BERITA VIDEO: Wakil Kepala Sekolah Bantah FAA Dibully Akibat Sliding Berujung Kanker Tulang dan Amputasi

Ia menuturkan bahwa pihak internal maupun eksternal akan dihadirkan saat gelar perkara nanti.

Adapun Divkum Polri dan Itwasum Polri rencananya akan hadir sebagai pihak internal, sedangkan para ahli dari pihak eksternal.

"Itu untuk apa? Untuk menyatakan apakah saudara PG dapat ditersangkakan atau belum," kata dia.

Nanti akan kami sampaikan pelaksanaannya dan akan disampaikan langsung saat rilis oleh Bapak Dirtipideksus Bareskrim Polri," lanjut Ramadhan. (*)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved