Ponpes Al Zaytun
Tersangka Kasus TPPU, Panji Gumilang Ternyata Punya Banyak Nama Lain, Ini Daftarnya
Berdasarkan penelusuran aset dan transaksi, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang yang kini jadi tersangka ternyata mempunyai nama lain.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menelusuri aset dan transaksi yang ada pada Panji Gumilang.
Panji baru saja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU pada Kamis (2/11/2023) hari ini.
Berdasarkan penelusuran aset dan transaksi, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut ternyata mempunyai nama lain.
"Setelah kami telusuri aset dan transaksi yang ada, rupanya APG mempunyai nama lain, yaitu Abdurrahman Rasyid Panji Gumilang, ada juga Abu Totok, ada juga Abu Ma'arif, ada juga Syamsu Alam," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, kepada wartawan, Kamis.
Whisnu menuturkan bahwa ada ribuan transaksi atas kelima nama itu saat dilakukan pengecekan rekening serta transaksi.
Baca juga: Bareskrim akan Gelar Perkara Kasus TPPU Korupsi Dana BOS Pekan Ini, Tentukan Status Panji Gumilang
"Jadi kami telah lakukan pemblokiran terhadap beberapa rekening, ada 154 rekening dan dari analisa penyidik sampai saat ini hanya ada 14 rekening yang ada isinya berjumlah kurang lebih Rp200 miliaran," kata dia.
Analisa transaksi tersebut dilakukan penyidik dengan mengantongi bukti bahwa Panji telah menerima pinjaman dari sebuah bank sejumlah Rp73 miliar pada 2019.
"Dana tersebut yang dipinjam oleh yayasan, masuk ke dalam rekening pribadi dari APG dan digunakan untuk kepentingan APG. Kemudian cicilannya diambil dari rekening yayasan, sehingga terbukti bahwa ada tindak pidana asal, yaitu tindak pidana yayasan dan tindak pidana penggelapan," ucapnya.
"Juga ditemukan oleh penyidik bahwa sejak tahun 2016 sampai 2023, ada pembelian aset yang dimiliki oleh APG berasal dari uang yayasan. Inilah bukti tindak pidana asal yang ditemukan oleh penyidik, dan penyidik pun melakukan tracing aset, terhadap beberapa aset dan rekening," lanjut Whisnu.
Penyidik juga menemukan adanya uang masuk ke rekening Bank Mandiri sebesar Rp900 miliar dan uang keluar dari rekening di bank itu.
Baca juga: Pekan Ini, Bareskrim Gelar Perkara Kasus TPPU Korupsi Dana BOS untuk Tentukan Status Panji Gumilang
"Dan digunakan oleh kepentingan pribadi sebesar kurang lebih Rp13 miliar. Sehingga kalau kita lihat in dan out-nya dari transaksi TPPU kurang lebih total kerugian yang ditimbulkan APG di TPPU sekitar Rp1,1 triliun," kata dia.
"Namun, penyidik masih mendalami terkait dengan berapa secara ril kerugian yang ditimbulkan akibat adanya dugaan tindak pidana asal yaitu tindak pidana yayasan dan penggelapan dari perkara tersebut," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Whisnu mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Panji usai dilakukan gelar perkara.
Gelar perkara yang dihadiri pihaknya serta Divisi Hukum dan Inspektorat Pengawasan Umum Polri dan pihak eksternal lainnya menemukan adanya unsur pidana dalam kasus itu.
"Dari hasil gelar perkara tersebut, sepakat bahwa APG telah memenuhi unsur pasal di atas dan meningkatkan statusnya menjadi tersangka," ujar Whisnu, kepada wartawan, Kamis (2/11/2023).
Panji Gumilang Resmi, Jadi Tersangka Penggelapan Dana BOS |
![]() |
---|
Panji Gumilang Ketahuan Pakai Dana Pinjaman Yayasan Rp73 miliar untuk Keperluan Pribadinya |
![]() |
---|
Ini yang Jadi Alasan Kasus Panji Gumilang Dilimpahkan ke Kejari Indramayu |
![]() |
---|
Kunjungi Panji Gumilang di Tananan, Anwar Abbas Bicarakan soal Kematian dan Hari Kiamat |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Masa Penahanan Panji Gumilang Diperpanjang selama 40 Hari ke Depan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.