Ponpes Al Zaytun
Tersangka Kasus TPPU, Panji Gumilang Ternyata Punya Banyak Nama Lain, Ini Daftarnya
Berdasarkan penelusuran aset dan transaksi, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang yang kini jadi tersangka ternyata mempunyai nama lain.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Junianto Hamonangan
Pasal berlapis dijerat kepada pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut.
Satu di antaranya terkait dugaan melanggar Pasal 372 KUHP soal penggelapan.
Penyidik turut menjerat Panji dengan Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Serta Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU.
"Dengan ancaman maksimal hukuman 20 tahun penjara," tutur jenderal bintang satu tersebut. (m31)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/kasus-panji-g.jpg)