Ponpes Al Zaytun

BREAKING NEWS: Masa Penahanan Panji Gumilang Diperpanjang selama 40 Hari ke Depan

Bareskrim Polri memastikan masa penahanan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, diperpanjang selama 40 hari ke depan

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
dok Humas Polri
Penampakan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang Kenakan Baju Tahanan, Selasa (22/8/2023). Bareskrim Polri memastikan masa penahanan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka kasus penistaan agama, diperpanjang selama 40 hari ke depan. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Bareskrim Polri memastikan masa penahanan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka kasus penistaan agama, diperpanjang selama 40 hari ke depan.

"Telah dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, kepada wartawan, Kamis (24/8/2023).

Menurut Ramadhan, perpanjangan masa penahanan Panji Gumilang itu dilakukan sejak Selasa (22/8/2023).

"Sampai dengan 30 September," kata jenderal bintang satu tersebut.

Diketahui, Panji ditahan di Rumah Tahanan Negara Badan Reserse Kriminal Polri sejak Rabu (2/8/2023) dini hari, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong atau hoaks. 

Penahanan Panji itu dilakukan selama 20 hari sampai 21 Agustus 2023. 

Baca juga: Tersangka Penistaan Agama, Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Pakai Baju Tahanan

Perkembangan Kasus TPPU Panji 

Di sisi lain, Bareskrim Polri telah memanggil sejumlah saksi dari Yayasan Pondok Pesantren Al Zaytun.

Mereka diperiksa terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Panji Gumilang.

Dalam pemeriksaannya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus sudah memeriksa empat orang saksi.

Di mana tiga di antara saksi tersebut adalah bendahara Al Zaytun.

Baca juga: Jadi Tersangka Penistaan Agama, Panji Gumilang Juga Terancam Tersangka TPPU dan Korupsi Dana BOS

"3 orang pihak Bendahara Madrasah Al Zaytun berinisial SM, M, dan NH," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, dalam keterangannya, Kamis.

Sedangkan satu orang lain yang diperiksa merupakan anggota pembina yayasan berinisial AH.

Menurut Whisnu, keempatnya dilakukan pemeriksaan pada Rabu (23/8/2023).

Baca juga: Seluruh Dana Operasional Pondok Pesantren Al Zaytun Masuk dalam Rekening Pribadi Panji Gumilang

Ia mengatakan, pihaknya akan terus mengusut kasus itu dengan melakukan pemanggilan sejumlah saksi.

"Akan dilakukan pemanggilan saksi kepada pihak anggota Yayasan dan pengurus Yayasan, serta pendalaman pihak Madrasah terkait dana BOS," ucapnya. (m31)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved