Ponpes Al Zaytun

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Panji Gumilang Juga Terancam Tersangka TPPU dan Korupsi Dana BOS

Setelah jadi tersangka penistaan agama, pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terancam jadi tersanga TPPU dan korupsi dana BOS

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
Wartakota/Yulianto
Panji Gumilang. Setelah jadi tersangka penistaan agama, pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terancam jadi tersanga TPPU dan korupsi dana BOS 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Panji Gumilang disepakati statusnya yakni dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Ini artinya polisi sudah mendapati indikasi pidana dari alat bukti yang ada dan tinggal menentukan tersangkanya.

"Hasil gelar perkara disepakati bersama bahwa ditemukan bukti cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan," kata dia, kepada wartawan, Rabu (16/8/2023).

"Yang pertama, tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal diputuskan dan tindak pidana penggelapan," sambungnya.

Selain TPPU, ia mengatakan pihaknya turut menemukan unsur pidana dalam kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

"Kedua, diputuskan dalam gelar perkara, berkas perkara korupsi dana BOS yang menjadi berkas kedua," ucapnya.

Baca juga: Terkuak Alasan Panji Gumilang Punya Koleksi Kemeja dan Jas Necis, Ternyata dari Sini Sumber Dananya

Adapun dalam gelar perkara kali ini, pihaknya mengundang pihak lain antara lain ahli pidana, BPK RI, hingga PPATK.

Ini berarti Panji Gumilang yang sudah ditetapkan tersangka kasus penistaan agama juga terancam jadi tersangka kasus pencucian uang dan korupsi dana BOS.

Meski demikian, Panji Gumilang belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Baca juga: Bareskrim Temukan Fakta Dana BOS Ponpes Al Zaytun Masuk Rekening Pribadi Panji Gumilang

Pasal yang akan dijerat terhadap tersangka, yaitu Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU.

Lalu Pasal 70 Juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2021, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 2 UU Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Berkas Dilimpahkan

Sementara itu Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima pelimpahan berkas tahap satu tersangka Panji Gumilang terkait kasus penistaan agama dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Rabu (16/8/2023).

"Rabu 16 Agustus 2023, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan Berkas Perkara (Tahap I) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) atas Tersangka ARPG (Panji Gumilang)," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Rabu.

Ia mengatakan, berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved