Viral Media Sosial

Terkuak Alasan Panji Gumilang Punya Koleksi Kemeja dan Jas Necis, Ternyata dari Sini Sumber Dananya

Dana BOS untuk Ponpes Al Zaytun Ditelan Sendiri, Panji Gumilang Tak Akan Lolos TPPU. Polisi Berencana Gelar Perkara pada Rabu (16/8/2023).

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dwi Rizki
Wartakota/Yulianto
Panji Gumilang di Bareskrim Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Tampil selalu segar dengan setelan kemeja dan jas yang necis menjadi ciri khas sosok Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.

Tak hanya ketika berhadapan di depan santri dan jemaahnya, penampilan mewah Panji Gumilang itu terlihat ketika dirinya menjalani pemeriksaan MUI Jabar hingga Bareskrim Polri.

Dalam setiap kesempatan, jas dan kemeja yang dikenakan Panji Gumilang pun terlihat beragam.

Besar dugaan, dirinya memiliki banyak koleksi kemeja dan jas untuk dikenakannya dalam setiap kegiatan.

Seiring dengan bergulirnya kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), pihak Kepolisian menemukan fakta mengejutkan.

Diketahui, seluruh dana operasional Pondok Pesantren Al Zaytun, termasuk dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah harus melalui rekening pribadi Panji Gumilang terlebih dahulu.

Dana tersebut diduga digunakan Panji Gumilang untuk kepentingan pribadinya.

Baca juga: Pimpinan PDIP Persilakan PPP Cabut Bila Gagal Jadi Cawapres Ganjar, Ini Jawaban Sandiaga Uno

Baca juga: Viral Pelajar di Depok Jadi Bang Jago, Satroni Sekolah Pelajar Lain-Bully Korban di Toilet Sekolah

Terkait kasus TPPU tersebut, Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara yang sempat batal dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Panji Gumilang.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, gelar perkara itu akan dilakukan pada Rabu (16/8/2023).

"Adapun rencana tindak lanjut, yaitu melaksanakan gelar perkara pada hari Rabu 16 Agustus 2023," ujar Ramadhan, kepada wartawan, Selasa (15/8/2023).

Ia menuturkan, dua orang pihak Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) sudah dilakukan pemeriksaan pada Senin (14/8/2023) kemarin.

"Polri melaksanakan pendalaman dengan ahli yayasan, ahli tindak pidana, dan ahli terkait TPPU dari PPATK," tutur dia.

"Dan mengirimkan undangan gelar kepada pihak internal dan eksternal Polri," lanjut jenderal bintang satu tersebut.

Lalu, saksi yang sudah memenuhi panggilan guna memberi keterangan soal kasus TPPU ada 21 dari 40 saksi.

"Di antaranya 16 orang saksi dari pihak sebagai pengirim dana dan 5 orang dari pihak yayasan," kata Ramadhan.

Baca juga: Tak Ada Ampun, Orangtua Korban Bullying di Depok Bakal Seret Jagoan Sekolah ke Jalur Hukum

Baca juga: Ditinggal Anies, Polusi Udara Jakarta Kian Parah, Pakindro: Mirip Gotham City

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved