Kasus Panji Gumilang
Seperti Teroris Panji Gumilang Dikawal Pasukan Bersenjata Lengkap, Ini Dalih Bareskrim
Panji Gumilang mendapat pengawalan dari petugas berseragam lengkap saat diserahkan oleh Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri Indramayu.
Adapun Panji Gumilang dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Adapun dalam hal ini, jaksa telah menyatakan jika berkas perkara kasus tersebut sudah lengkap (P21) sehingga Panji Gumilang akan segera disidangkan dalam kasus ini.
Terjerat TPPU
Diketahui, Bareskrim Polri memutuskan untuk menaikan status kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang dari penyelidikan ke penyidikan.
Hal itu ditetapkan dari gelar perkara yang dilakukan dan ditemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.
Dalam gelar perkara ini, Polri turut mengundang sejumlah pihak lain yakni dari akademisi para ahli yayasan, ahli pidana, PPATK, hingga BPK RI.
"Disepakati bersama bahwa ditemukan bukti cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan atas dugaan perkara yang pertama, tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal diputuskan dan tindak pidana penggelapan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Rabu (16/8/2023).
Baca juga: VIDEO Panji Gumilang Cabut Gugatan Rp 1 Triliun Anwar Abbas
Tidak hanya TPPU, Whisnu mengatakan pihaknya juga menemukan unsur pidana dalam kasus dugaan penggelapan dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
"Yang kedua diputuskan oleh dalam gelar perkara berkas perkara korupsi Dana BOS yang menjadi berkas kedua," tuturnya.
Penyidik juga telah menerapkan pasal yang akan dijeratkan terhadap tersangka yang ditetapkan nanti. Yakni, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU, Pasal 70 Juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2021, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 2 UU Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Namun, hingga kini status Panji Gumilang dalam perkara ini belum ditetapkan sebagai tersangka.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Panji Gumilang Dikawal Anggota Bersenjata Saat Diserahkan ke Kejari Indramayu, Ini Kata Bareskrim
Panji Gumiling Punya 154 Rekening, 14 Rekening Berisi Dana sebesar Rp 200 miliar |
![]() |
---|
Terkuak! Panji Gumilang Gunakan Dana Pinjaman Yayasan Senilai Rp 73 Miliar untuk Keperluan Pribadi |
![]() |
---|
Walaupun Dua Laporan ke Panji Gumilang Telah Dicabut, Polri Tetap Lakukan Proses Hukum |
![]() |
---|
Bekas Perkara Lengkap, Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang segera Disidangkan |
![]() |
---|
Panji Gumiliang dan Anwar Abbas Ternyata Satu Almamater di IAIN Ciputat: Kami Akan Bicara Kematian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.