Kasus Panji Gumilang

Seperti Teroris Panji Gumilang Dikawal Pasukan Bersenjata Lengkap, Ini Dalih Bareskrim

Panji Gumilang mendapat pengawalan dari petugas berseragam lengkap saat diserahkan oleh Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri Indramayu.

Editor: Rusna Djanur Buana
warta kota/ramadhan lq
Bareskrim Polri menyerahkan penista agama panji Gumilang ke Kejaksaan Negeri Indramayu untuk proses selanjutnya, Senin (30/10/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang mendapat pengawal khusus ketika diserahkan Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri Indramayu.

Terlihat sejumlah polisi bersenjata laras panjang memberi pengawalan secara ketat.

Bareskrim juga menyerahkan sejumlah barang bukti dalam kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Panji.

Panji Gumilang terlihat menggunakan baju tahanan hingga kabel tis di tangannya.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro membenarkan pihaknya memberi pengawalan ketat kepada Panji.

Hal tersebut untuk menjaga Panji Gumilang dari sesuatu hal yang tidak diinginkan.

Baca juga: VIDEO : Panji Gumilang Tobat dan Minta Maaf ke Umat Islam, Janji Tak Akan Sebarkan Ajaran Menyimpang

"Kita tetap menjaga keamanan kepada yang bersangkutan. Kemarin banyak masyarakat ataupun orang-orang yang mungkin tidak suka atau lain sebagainya," kata Djuhandani kepada wartawan, Senin (30/10/2023).

Di sisi lain, Djuhandani mengatakan pihaknya sudah melakukan tahap-tahap pelimpahan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Cenderung menjaga yang bersangkutan ya. Dan itu merupakan SOP pengawal kepada semua tersangka yang akan kita bawa. Kami juga mempertimbangkan faktor keamanan," ucapnya.

"Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan wilayah kemungkinan sidangnya akan dipindah.

Entah itu berdasarkan kesepakatan antara kejaksaan, pengadilan, kepolisian termasuk pemerintah daerah di Indramayu, apakah itu memungkinkan dilaksanakan perisdangan di Indramayu atau di mana," ucapnya.

"Pertimbangan lain adalah ini sudah memasuki masa-masa atau tahapan pemilu sehingga kita tetap menjaga situasi wilayah agar tetap aman dan terkendali," sambungnya.


Tersangka kasus penistaan agama

Seperti diberitakan sebelumnya, Panji telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama setelah diperiksa selama empat jam di Bareskrim Polri.

Penetapan status tersangka ini setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.

Baca juga: Kunjungi Panji Gumilang di Tananan, Anwar Abbas Bicarakan soal Kematian dan Hari Kiamat

Adapun Panji Gumilang dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Adapun dalam hal ini, jaksa telah menyatakan jika berkas perkara kasus tersebut sudah lengkap (P21) sehingga Panji Gumilang akan segera disidangkan dalam kasus ini.


Terjerat TPPU

Diketahui, Bareskrim Polri memutuskan untuk menaikan status kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang dari penyelidikan ke penyidikan.

Hal itu ditetapkan dari gelar perkara yang dilakukan dan ditemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.

Dalam gelar perkara ini, Polri turut mengundang sejumlah pihak lain yakni dari akademisi para ahli yayasan, ahli pidana, PPATK, hingga BPK RI.

"Disepakati bersama bahwa ditemukan bukti cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan atas dugaan perkara yang pertama, tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal diputuskan dan tindak pidana penggelapan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Rabu (16/8/2023).

Baca juga: VIDEO Panji Gumilang Cabut Gugatan Rp 1 Triliun Anwar Abbas

Tidak hanya TPPU, Whisnu mengatakan pihaknya juga menemukan unsur pidana dalam kasus dugaan penggelapan dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

"Yang kedua diputuskan oleh dalam gelar perkara berkas perkara korupsi Dana BOS yang menjadi berkas kedua," tuturnya.

Penyidik juga telah menerapkan pasal yang akan dijeratkan terhadap tersangka yang ditetapkan nanti. Yakni, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU, Pasal 70 Juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2021, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 2 UU Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Namun, hingga kini status Panji Gumilang dalam perkara ini belum ditetapkan sebagai tersangka.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Panji Gumilang Dikawal Anggota Bersenjata Saat Diserahkan ke Kejari Indramayu, Ini Kata Bareskrim

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved