Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Cs Dapat Diskon Hukuman dari MA, Kamaruddin Simanjuntak Sebut Ada Pasukan Amplop

Pengacara almahun Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, menyebut ada pasukan amplop yang bergerak sehingga putusan MA masuk angin.

Editor: Valentino Verry
Akun YouTube Kompas TV
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebut keberadaan pasukan amplop di kasus Ferdy Sambo cs benar adanya. Buktinya, majelis hakim MA masuk angin saat ambil putusan kasasi. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Majelis hakim Mhkamah Agung (MA) bikin gaduh publik lewat putusan kasasinya, yakni memberi diskon hukuman pada Ferdy Sambo cs.

Ketenangan masyarakat yang sudah terjaga, tiba-tiba terkoyak.

Kini, masyarakat menyorot keputusan kasasi tersebut karena dianggap tak mencerminak keadilan.

Pengacara keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kamaruddin Simanjuntak, pun berkoar.

Menurutnya, isu pasokan bawah tanah atau pasukan amplop benar adanya.

Hal tersebut diungkapkan secara gamblang oleh Kamaruddin saat tayangan Kabar Utama TV One, Selasa (8/8/2023) malam.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo yang menjadi tersangka utama pembunuhan Brigadir Yosua mendapat diskon hukuman dari mati menjadi seumur hidup.

Baca juga: Ferdy Sambo dan Istri Dapat Diskon Hukuman dari MA, Rosti Simanjuntak: Kami Sangat Kecewa!

Sedangkan sang istri, Putri Candrawathi mendapat diskon 50 persen, dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

Lalu, mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal dikurangi dari 13 tahun menjadi delapan tahun.

Begitu juga dengan mantan asisten rumah tangga Ferdy sambo, Kuat Maruf dari 15 tahun menjadi 10 tahun.

Menurut Kamaruddin, pasukan bawah tanah ini sudah lama didengar, namun sebatas isu.

"Sudah lama kita dengar, ada pasukan bawah tanah atau pasukan amplop. Tetapi sulit kita percaya apakah itu benar-benar ada sebelum terjadi," ucapnya.

Baca juga: Rumah Dinas Ferdy Sambo Sepi dan Tidak Terurus Sejak Kasus Penembakan Brigadir J Hingga Keputusan MA

"Dan Kenyataannya, apa yang dibicarakan bapak Mahfud MD ini sudah menjadi kenyataan," imbuhnya.

Menurut Kamaruddin, putusan ini membuktikan bahwa masyarakat rendah akan mengalami hal yang kurang beruntung.

"Padahal semua media mengumumkan ini, baik cetak maupun elektronik maupun media lain, tapi begitu saja diabaikan Mahkamah Agung," katanya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved