Polisi Tembak Polisi
Rumah Dinas Ferdy Sambo Sepi dan Tidak Terurus Sejak Kasus Penembakan Brigadir J Hingga Keputusan MA
MA menganulir sekaligus ringankan hukuman mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat menjadi pidana penjara seumur hidup.
Penulis: Nurmahadi | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, PANCORAN - Kondisi rumah dinas yang ditempati eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan sepi dan terbengkalai, Rabu (9/8/2023).
Dari pantauan wartakotalive.com tampak ranting pohon, dan daun kering yang berserakan, hingga rumput tinggi menghiasi teras rumah.
Tak ada aktivitas sama sekali yang tampak, baik di luar rumah, maupun di dalamnya.
Bahkan, garis polisi juga masih terpajang di tembok dan garasi rumah dinas Ferdy Sambo tersebut.
Selain itu, beberapa stiker Bareskrim Polri juga masih tertempel di beberapa bagian rumah, seperti di jendela, maupun pagar.
Baca juga: Ferdy Sambo Tak Jadi Dihukum Mati, Menurut KUHP ini Maksud Penjara Seumur Hidup
Baca juga: Ferdy Sambo dan Istri Dapat Diskon Hukuman dari MA, Rosti Simanjuntak: Kami Sangat Kecewa!
Baca juga: Soal Hukuman Ferdy Sambo, Pakar Psikologi Forensik: Pidana Mati Atau Seumur Hidup, Sama Hinanya!
Satpam Komplek Polri, Abdul Zapar menuturkan, rumah Ferdy Sambo itu tak terurus lantaran sudah kosong sejak kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, mulai mencuat
"Rumah ini kosong. Kosong sejak kejadian itu," kata Zapar ketika ditemui Wartakotalive.com, di lokasi, Rabu (8/8/2023).
Meski demikian, dia enggan berbicara banyak soal kondisi rumah di depan kantor tempat dia berjaga.
Sebagai informasi, Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo.
MA menganulir sekaligus meringankan hukuman mati Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat menjadi pidana penjara seumur hidup.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana pada Selasa (8/8/2023).
BERITA VIDEO: Mahfud MD Buka Suara soal MA Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo
"Penjara seumur hidup," kata Sobandi saat ditemui awak media di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).
Merujuk pada data kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, kasasi Sambo teregister dengan nomor perkara 813 K/Pid/2023.
Selain Sambo, tiga terdakwa dugaan pembunuhan berencana tersebut juga yang disidang hari ini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Rumah-dinas-Ferdy-Sambo-di-Komplek-Polri-Duren-Tig-sepi-dan-terbengkalai.jpg)