Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo dan Istri Dapat Diskon Hukuman dari MA, Rosti Simanjuntak: Kami Sangat Kecewa!

Majelis hakim MA bikin kejutan, berani diskon hukuman pada Ferdy Sambo cs. Kini, publik menghujat.

Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Miftahul Munir
Rosti Simanjuntak, ibu kandung almarhum Brigadir Joshua, yang ditembak Ferdy Sambo, sangat kecewa mendengar MA berani memberi diskon hukuman. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) bikin heboh publik, berani memberi diskon hukuman pada Ferdy Sambo cs.

Seperti diketahui, Selasa (8/8/2023) sore, MA mengeluarkan putusan kasasi yang diajukan Ferdy Sambo cs.

Putusan tesebut bikin Fedy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo, tersenyum.

Sebab, diskon hukuman yang didapat lumayan besar. Seperti Ferdy Sambo dari hukuma mati jadi penjara seumur hidup.

Sedangkan sang istri, Putri Candrawathi yang tadinya harus mendekam di penjara 20 tahun, dibabat 50 persen jadi 10 tahun.

Tentu semua itu berkat kerja keras tim kuasa hukum, yang diduga kuat melakukan lobi tingkat tinggi.

Baca juga: Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati-Para Pembunuh Brigadir J Dapat Diskon Hukuman, Ini Pendapat Mahfud MD

Mendengar putusan kasasi MA ini, Rosti Simanjuntak, ibu kandung almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), pun sangat kecewa.

Pihaknya sangat terkejut dan sedih karena putusan tersebut sama saja melukai rasa keadilan.

"Kami sangat, sangat kecewa," kata Rosti dikutip dari TribunJambi.com, Selasa (8/8/2023) malam.

Menurut Rosti, dia akan berkomunikasi lagi dengan kuasa hukumnya terkait putusasn kasasi ini.

Baca juga: Wah, Mahfud MD Pernah Prediksi Ferdy Sambo Bakal Dikenai Hukuman Seumur Hidup

"Kalau ini kan kami belum dengar pasti, yang jelas kami sangat, sangat kecewa," ujarnya.

"Tunggu kami komunikasi dulu dengan pengacara ya," tegas Rosti.

Diketahui, MA telah menyunat vonis keempat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Mereka di antaranya yakni mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi dan ajudannya Ricky Rizal dan sopirnya Kuat Ma'ruf.

Baca juga: Hotman Paris Sebut Putusan MA terhadap Ferdy Sambo Heboh, Vonis Putri Candwathi Jadi 10 Tahun

MA mengurangi masa hukuman Ferdy Sambo dari vonis mati menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved