Kamis, 30 April 2026

Polisi Tembak Polisi

Mahfud MD Ternyata Pernah Prediksi Ferdy Sambo Bakal Dikenai Hukuman Seumur Hidup

Menkopolkam Mahfud MD tenyata pernah memprediksi Ferdy Sambo akan dihukum seumur hidup. Menurutnya secara kualitas hukuman mati dan seumur hidup sama.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Rusna Djanur Buana
Instagram @mohmahfudmd
Menkopolhukam Mahfud MD ternyata pernah memprediksi hukuman Ferdy Sambo menjadi seumur hidup. 

WARTAKOTALIVE,COM, JAKARTA--Prediksi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bahwa Ferdy Sambo bakal dihukum sumur hidup terbukti.

Upaya kasasi yang dilakukan oleh Ferdy Sambo membuahkan hasil. Mahkamah Agung mengubah keputusan hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup.

Sebelumnya Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang kemudian dikuatkan dengan keputusan Pengadilan Tinggi DKI ketika Sambo melakukan banding.

Mahfud MD mengatakan, apapun keputusan hakim Mahkamah Agung harus dihormati.

Dia yakin hakim MA telah mempertimbangkan semua hal saat menerima kasasi mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu.

“Kita harus hormati putusan hakim. Dulu kan sudah saya bilang bahwa secara praktis, hukuman mati untuk Sambo bisa menjadi seumur hidup,” kata Mahfud dalam keterangannya, seperti dilansie Kompas.com, Selasa (8/8/2023).

Baca juga: Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati-Putri Candrawathi 10 Tahun Dibui, Ini Sosok Penyelamat Keduanya

Secara kualitas, Mahfud menambahkan, hukuman mati dan seumur hidup itu sama.

“Sama-sama hukuman dengan huruf, yaitu mati dan seumur hidup, bukan sekian angka (tahun),” ujar Mahfud.

Mahfud juga menyinggung Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jika sudah berlaku.

“Menurut KUHP baru tersebut, terpidana mati yang belum dieksekusi setelah menjalani hukuman 10 tahun, hukumannya bisa diubah menjadi hukuman seumur hidup,” tutur mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Hukuman Sambo diringankan setelah MA menolak kasasi perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang diajukan pihak Sambo.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan, putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

Baca juga: Terungkap, Dua Hakim Mahkamah Agung Ngotot Ferdy Sambo Tetap Harus Dihukum Mati

"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Sobandi saat ditemui awak media di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa petang.

"Penjara seumur hidup,” tutur Sobandi.

Potongan hukuman juga diterima oleh tiga terdakwa lain, yakni istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dari 20 tahun menjadi 10 tahun.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved