Kasus PT Taspen

Kamaruddin Simanjuntak Kecewa Bukti 6.000 Video Asusila Direktur Taspen Diabaikan Penyidik Bareskrim

Pengacara Kamaruddin Simajuntak kecewa barang bukti berupa 6.000 video asusila yang diduga Dirut PT Taspen diabaikan. Penyidik tidak profesional

Editor: Rusna Djanur Buana
Wartakotalive/Ramadhan LQ
Kamaruddin Simanjuntak di Bareskrim Polri. Dia mengaku kecewa bukti yang disampaikan ditolak Bareskrim, termasuk 6.000 video asusila yang diduga dilakukan Dirut Taspen 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Pengacara Kamaruddin Simanjuntak menyebut penyidik Bareskrim tidak profesional dan menyalahi prosedur.

Kamaruddin juga jengkel setelah sejumlah barang buktim termasuk 6.000 video porno Direktur Taspen diabaikan oleh penyidik.

Kamaruddin diperiksa penyidik Bareskrim dengan dugaan melakukan pencemaran nama baik dan berita bohong terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Taspen ANS Kosasih.

Kamaruddin diperiksa sekira 10 jam, dari pukul 11.00 WIB hingga 21.16 WIB, dan mendapat 16 pertanyaan.

Dia menyebut pemeriksaan tidak efektif karema penyidik terlalu banyak rapat sehingga buang-buang waktu.

Kamaruddin mengatakan bahwa proses penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Bareskrim tak sesuai prosedur.

Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Sempat Berdebat dengan Penyidik Saat Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka

Pasalnya, penetapan tersangka itu dinilai tidak memiliki bukti yang kuat.

"Ya menyalahi prosedur (penyidiknya)," kata Kamaruddin usai diperiksa Bareskrim.

Dalam kesempatan itu, Kamaruddin menjelaskan sedianya pemeriksaan terhadap dirinya selesai pada pukul 16.00 WIB.

Namun, penyidik banyak melakukan rapat sehingga proses pemeriksaan memakan banyak waktu.

Dia menambahkan penyidik Bareskrim juga menolak bukti-bukti yang dibawanya dalam rangka membantah adanya penetapan tersangka terhadap dirinya.

"Jam 4 sampe sekarang jam 9, karena dia (penyidik) menolak bukti kita. Berunding-berunding terus, akhirnya bukti kita tinggalkan di meja, di-harddisk warna putih," tuturnya.

Sebelumnya, Bareskrim menjelaskan penetapan tersangka terhadap Kamaruddin diputuskan melalui gelar perkara pada awal Juli lalu.

Baca juga: Puluhan Advokat Ancam akan Menginap di Bareskrim Bila Kamaruddin Simanjuntak Ditahan

Melalui gelar perkara itu, Kamaruddin disangka terkait pasal pencemaran nama baik dan pemberitaan bohong.

Adapun laporan terhadap Kamaruddin terdaftar dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya pada 5 September 2022.

Laporan ini buntut dari potongan videonya yang beredar di media sosial. Di video itu, Kamaruddin menyebut soal wanita simpanan dan adanya dana Rp 300 triliun yang dipersiapkan Dirut Taspen untuk modal kampanye seorang capres pada Pilpres 2024.

Kamaruddin juga pernah diperiksa sebagai terlapor oleh Dittipidsiber Bareskrim pada Kamis (5/1/2023).

Saat itu, Kamaruddin menjelaskan bahwa pernyataan di video disampaikannya ketika sedang menjadi advokat dari Rina Lauwy yang merupakan istri dari Dirut Taspen.

Bahkan, Kamaruddin juga membawa sejumlah barang bukti untuk menguatkan pernyataannya itu.

Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Dirut PT Taspen: Kita Hadapi Aja

Salah satu barang bukti yang dibawa adalah hard disk yang berisi ribuan video asusila yang diduga dilakukan oleh Dirut Taspen dan sejumlah wanita yang bukan istrinya.

Menurut Kamaruddin, perihal dugaan tindakan asuslia itu juga telah dilaporkan melalui surat ke Presiden RI, Wakil Presiden RI, Menko Polhukam, Komisi III, serta Kapolri dan Wakapolri.

Dalam surat, kata Kamaruddin, ada kurang lebih 6.000 video porno di dalam handphone atau komputer Dirut Taspen.

“Nah ini kita sudah pindah ke hard disk. Ini semuanya isinya video porno, di mana Dirut Taspen ini sebagai pelaku dan wanita-wanita istri lain sebagai turut pelaku.

Karena dipanggil oleh Siber Polri hari ini kita resmi serahkan, tadinya ini saya saja yang pegang,” kata Kamaruddin di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/1/2023).

Dia juga membawa dan menyerahkan bukti transfer bukti percakapan dari Dirut Taspen ke sejumlah wanita yang bukan istrinya.

“Kemudian saya juga bawa 1 koper bukti berisi transaksi keuangan, di mana dirut mentransfer uangnya sampai Rp 200 juta per hari kepada wanita-wanita lain dan keluarganya yang bukan muhrim,” ucap dia.

Kamaruddin Didamping Istri Dirut Taspen

Rina Lauwy selaku istri Dirut PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, mendampingi Kamaruddin Simanjuntak ke Bareskrim Polri.

Pada kesempatan itu, Rina mengatakan bahwa Kamaruddin merupakan orang yang menolong dirinya saat mengalami KDRT.

"Saya hidup dalam ketakutan selama bertahun-tahun. Saya tidak bisa tidur. Tiap hari, saya stres," kata Rina kepada wartawan.

"Sampai saya ketemu dengan abang ini. Abang (Kamaruddin) ini yang menolong saya. Dia orang baik, kita semua harus membantu dia," ujar Rina.

Di mata Rina, Kosasih adalah sosok suaminya yang jahat, bukan Kamaruddin.

Baca juga: Setelah Tetapkan Tersangka, Bareskrim Sudah Menjadwalkan Pemanggilan Kamaruddin Simanjuntak

"Kalau sama saya, istri dan anak saja dia tega, bagaimana dengan yang lain? Terus kalau yang bela saya ini dikriminalisasi ke mana lagi perempuan seperti saya mencari pertolongan?," terang Rina.

"Saya sudah pergi ke polisi di-SP3, saya minta bantuan hukum, beliau (Kamaruddin) jadi tersangka, bagaimana kalau ada KDRT perempuan, dibunuh, anak-anak ditelantarkan, kekerasan, kemana kita harus pergi?" sambung Rina. 

Rina datang ke Bareskrim Polri untuk menemani Kamaruddin yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kedatangan Kamaruddin untuk memenuhi panggilan soal pemeriksaan dalam kasus pencemaran nama baik Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.

Selain Rina, Kamaruddin datang ke Bareskrim Polri didampingi Martin Lukas Simanjuntak, Irma Hutabarat, hingga puluhan advokat.

"Saya dipanggil sebagai tersangka ketika menjalankan tugas profesi advokat mendampingi klien saya Rina Lauwy dan anaknya," kata Kamaruddin.

Kamaruddin berujar bahwa perkara yang membuatnya menjadi tersangka tersebut dilakukan dalam bidangnya sebagai pengacara.

Pasalnya, Kamaruddin sedang membela Rina selaku istri Direktur Utama PT Taspen.

Atas hal itu, ia berupaya mempertahankan penetapan tersangka terhadap dirinya.

"Saya minta pertanggungjawaban daripada Karo Bareskrim sama Adi Vivid (Dirtipidsiber Bareskrim Polri). Kenapa saya dijadikan sebagai tersangka dalam hal membela klien," jelas Kamaruddin. 

"Bukankah Pasal 16 Undang-Undang Advokat mengatakan bahwa advokat sepanjang melakukan tugasnya tidak boleh diperiksa," tutur Kamaruddin.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diperiksa 10 Jam, Kamaruddin Simanjuntak Dicecar 16 Pertanyaan"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved