Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Cs Dapat Diskon Hukuman dari MA, Kamaruddin Simanjuntak Sebut Ada Pasukan Amplop

Pengacara almahun Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, menyebut ada pasukan amplop yang bergerak sehingga putusan MA masuk angin.

Editor: Valentino Verry
Akun YouTube Kompas TV
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebut keberadaan pasukan amplop di kasus Ferdy Sambo cs benar adanya. Buktinya, majelis hakim MA masuk angin saat ambil putusan kasasi. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Majelis hakim Mhkamah Agung (MA) bikin gaduh publik lewat putusan kasasinya, yakni memberi diskon hukuman pada Ferdy Sambo cs.

Ketenangan masyarakat yang sudah terjaga, tiba-tiba terkoyak.

Kini, masyarakat menyorot keputusan kasasi tersebut karena dianggap tak mencerminak keadilan.

Pengacara keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kamaruddin Simanjuntak, pun berkoar.

Menurutnya, isu pasokan bawah tanah atau pasukan amplop benar adanya.

Hal tersebut diungkapkan secara gamblang oleh Kamaruddin saat tayangan Kabar Utama TV One, Selasa (8/8/2023) malam.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo yang menjadi tersangka utama pembunuhan Brigadir Yosua mendapat diskon hukuman dari mati menjadi seumur hidup.

Baca juga: Ferdy Sambo dan Istri Dapat Diskon Hukuman dari MA, Rosti Simanjuntak: Kami Sangat Kecewa!

Sedangkan sang istri, Putri Candrawathi mendapat diskon 50 persen, dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

Lalu, mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal dikurangi dari 13 tahun menjadi delapan tahun.

Begitu juga dengan mantan asisten rumah tangga Ferdy sambo, Kuat Maruf dari 15 tahun menjadi 10 tahun.

Menurut Kamaruddin, pasukan bawah tanah ini sudah lama didengar, namun sebatas isu.

"Sudah lama kita dengar, ada pasukan bawah tanah atau pasukan amplop. Tetapi sulit kita percaya apakah itu benar-benar ada sebelum terjadi," ucapnya.

Baca juga: Rumah Dinas Ferdy Sambo Sepi dan Tidak Terurus Sejak Kasus Penembakan Brigadir J Hingga Keputusan MA

"Dan Kenyataannya, apa yang dibicarakan bapak Mahfud MD ini sudah menjadi kenyataan," imbuhnya.

Menurut Kamaruddin, putusan ini membuktikan bahwa masyarakat rendah akan mengalami hal yang kurang beruntung.

"Padahal semua media mengumumkan ini, baik cetak maupun elektronik maupun media lain, tapi begitu saja diabaikan Mahkamah Agung," katanya.

Menurut Kamaruddin, putusan kasasi MA ini patut dipertanyakan karena kasasi dari pihak penasehat hukum maupun terdakwa tidak diterima, tapi putusannya justru diperbaiki, dari hukuman mati menjadi seumur hidup.

"Ini jadi pertanyaan kita, kok kasasi ditolak, tapi diubah hukumannya? apakah betul putusan seperti ini kasasi MA?," katanya.

Baca juga: Soal Hukuman Ferdy Sambo, Pakar Psikologi Forensik: Pidana Mati Atau Seumur Hidup, Sama Hinanya!

Kamaruddin meminta jaksa penuntut umum untuk menempuh upaya hukum luar biasa yakni Peninjauan Kembali (PK).

"Sehingga ada kepastian hukum ke depan," tegasnya.

Hal serupa juga diucapkan Kamaruddin saat dihubungi Tribunnews, Rabu (9/8/2023).

"Sebenarnya kami sudah tahu putusan akan seperti ini melalui yang disebut dengan lobi-lobi politik pasukan bawah tanah dan sebagainya," ucapnya.

"Tapi sangat kecewa juga kita karena ternyata hakim setingkat MA masih bisa dilobi-lobi dalam tanda petik begitu," katanya lagi.

Terpidana kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo, bisa sedikit tersenyum, saat dengar putusan kasasi MA.
Terpidana kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo, bisa sedikit tersenyum, saat dengar putusan kasasi MA. (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Putri Dapat Diskon

Kekecewaan Kamaruddin tak hanya karena hukuman mati Ferdy Sambo dianulir, tapi juga diskon 50 persen untuk Putri Candrawathi.

Hal ini beralasan karena menurut Kamaruddin, Putri adalah akar masalah kasus ini.

Dimulai dari drama dia mengaku diperkosa di Magelang, Jawa Tengah, namun setelah kejadian justru meminta bertemu empat mata dengan Brigadir Josua selama 15 hingga 30 menit.

Setelah itu, Putri lalu mengadu ke Ferdy Sambo mengaku diperlakukan kurang ajar oleh Josua.

"Sampai di Jakarta, dia juga mengondisikan untuk pembunuhan Josua," ujarnya.

"Menaikkan satu per satu ajudannya sampai sopir pribadi. Mengondisikan suami pakai sarung tangan, setelah semua rapi, dia membujuk Josua agar pergi ke rumah dinas. Kemudian di rumah dinas dia pura-pura masuk ke kamar," urai Kamaruddin.

Tak hanya itu, lanjut Kamaruddin, Putri Candrawathi juga yang menyiapkan anggaran-anggaran untuk ajudan yang terlibat dalam kasus ini, mulai Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar.

Kemudian dia juga yang melaporkan ke polisi telah terjadi pemerkosaanm tetapi disayangkan tidak terbukti.

Pada akhirnya dia menyuruh ajudannya untuk mencuri barang-barang almarhum seperti pin emas, laptop dan handphone yang sampai hari ini belum kelihatan.

"Saya sebagia PH keluarga sangat kecewa dengan putusan kasasi MA. Kekecewaan itu dengan diubahnya seluruh putusan di MA. Terutama Putri Candrawathi diskon 50 persen," tegas Kamaruddin.

Kekecewaan juga dirasakan Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak.

Dia menilai putusan tersebut telah melukai rasa keadilan baginya dan keluarga.

"Kami sangat, sangat kecewa," kata Rosti, dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (8/8/2023) malam.

Rosti mengaku mereka belum mendapatkan informasi itu secara langsung.

Ia mengatakan kecewa bila memang hakim mahkamah agung membuat putusan yang demikian.

Ia pun akan melakukan komunikasi dengan pengacaranya terkait hasil kasasi tersebut.

Dua Hakim Berbeda Pendapat

Sidang kasasi digelar pada Selasa (8/8/2023) ini di Gedung MA secara tertutup.

Hakim agung yang mengadili di tingkat kasasi ini ialah Suhadi, Desnayeti, Suharto, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana.

Yang ditunjuk sebagai Ketua majelis hakim adalah Suhadi.

Dalam putusannya ada dua hakim yang berbeda pendapat atau dissenting opinion.

Mereka adalah Jupriadi selaku anggota II majelis hakim dan Desnayeti selaku anggota II majelis hakim.

"Tadi yang melakukan dissenting opinion dalam perkara Ferdy Sambo ada dua orang, yaitu anggota majelis II Jupriadi dan anggota majelis III Desnayeti," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi dalam konferensi pers, Selasa (8/8/2023) sore, dikutip dari Kompas.com.

Jupriadi dan Desnayeti tetap berkeinginan Ferdy Sambo dihukum mati sebagaimana vonis di tingkat pengadilan negeri.

"Mereka melakukan DO (dissenting opinion) itu berbeda pendapat dengan putusan, dengan majelis yang lain, yang tiga, tapi yang dikuatkan yang tiga," ujarnya.

"Jadi, beliau tolak kasasi. Artinya tetap hukuman mati, tapi putusan adalah dengan perbaikan, (menjadi) seumur hidup," imbuhnya.

Di bagian lain, Kejaksaan Agung buka suara mengenai putusan kasasi eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo yang disunat dari hukuman mati menjadi seumur hidup penjara.

Atas putusan tersebut, Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung mengaku belum memperoleh informasi secara lengkap.

Nantinya jika informasi lengkap, termasuk salinan putusan sudah diterima, maka Kejaksaan Agung akan mempelajarinya terlebih dulu.

"Saya belum mendapatkan informasi secara lengkap, nanti kita pelajari dulu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat dihubungi, Selasa (8/8/2023).

Meski demikian, sejauh ini pihak Kejaksaan Agung tetap menghormati putusan kasasi tersebut.

"Ya kami menghormati apapun putusannya," ujar Ketut.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved