Ponpes Al Zaytun
Panji Gumilang Ditetapkan Tersangka, Mahfud MD Jamin Pendidikan di Ponpes Al Zaytun Tetap Berjalan
Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan pemerintah tetap menjamin kelangsungan proses pendidikan di Ponpes Al Zaytun meski Panji Gumilang tersangka
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama oleh Bareskrim Polri, Selasa (1/8/2023) malam.
Panji Gumilang sendiri masih berada di Bareskrim Polri sampai Rabu (2/8/2023) dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Kepada Panji Gumilang telah dilakukan penangkapan dan apakah ia akan ditahan atau tidak, Bareskrim memiliki waktu 1x24 jam menentukannya, dimulai sejak Panji ditetapkan tersangka.
Terkait hal tersebut, Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan pemerintah tetap menjamin kelangsungan proses pendidikan di Ponpes Al Zaytun meski Panji Gumilang ditetapkan tersangka atau bahkan nanti ditahan.
"Kami sudah mengantisipasi untuk menjaga manajemen atau penyelenggaraan pondok pesantren. Karena pondok pesantren itu sebagsebuah lembaga pendidikan pesantren, itu tidak ada masalah," kata Mahfud MD di kantornya seperti ditayangkan Kompas TV, Rabu.
"Sehingga pemerintah memutuskan untuk menjamin kelangsungan pendidikan sesuai dengan hak-hak konstitusional para santri dan murid itu. Sehingga kita juga sudah mengantisipasI mungkin dalam waktu satu hari ini saya akan segera mengatakan rapat dengan Menko PMK dengan Menag dengan Mendagri dengan Menkumham dan dengan
Gubernur Jawa Barat," ujar Mahfud.
Baca juga: BREAKING NEWS: Panji Gumilang Ditetapkan Tersangka dan Langsung Dilakukan Penangkapan Oleh Bareskrim
Rapat kata dia sebagai bentuk koordinasi untuk penanganan agar pendidikan di Ponpes Al Zaytun tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Terkait penetapan tersangka Panji Gumilang, menurut Mahfud MD, polisi sudah bekerja cepat dan tepat.
"Apakah belum ditahan sampai jam ini belum. Ya karena kemarin itu diperiksa sebagai saksi dulu sesudah saksi dia dinyatakan tersangka. Maka dalam waktu 24 jam sejak dinyatakan tersangka dan diperiksa di sana, harus jelas apakah akan ditahan apa tidak. Jadi kira-kira nanti paling lambat keputusannya jam 8 malam, apakah ditahan atau tidak,' katanya.
Menuru Mahfud syarat untuk penahanan penyidik Bareskrim akan mempertimbangkan semuanya.
"Alasan untuk ditahan pertama prasyarat utamanya itu kalau ancaman hukum pidananya minimal 5 tahun. Ini lebih dari 5 tahun. Yang kedua kalau yang bersangkutan dikhawatirkan tidak mau kerjasama. Dipanggil menghilang tidak datang dengan berbagai alasan," katanya.
Baca juga: Panji Gumilang Jadi Tersangka, Pengacara Siap Ajukan Prapreadilan
Ketiga, kata Mahfud kalau penyidik khawatir yang bersangkutan menghilangkan barang bukti jika pulang.
"Dan mengubah keadaan TKP, tempat kejadian perkara," katanya,.
Juga menurut Mahfud MD, akan ditahan jika dikhawatirkan tersangka mengulangi perbuatannya.
"Kalau di khawatirkan mengulangi lagi, perbuatan sifatnya berkelanjutan ya itu bisa juga ditahan. Nah apakah akan ditahan, nanti ditunggu saja," kata Mahfud.
Tersangka dan Ditangkap
Sebelumnya Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Indramayu, Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
Panji Gumilang mengaku sudah punya firasat sehingga ia berpamitan kepada para santrinya.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dalam gelar perkara yang dilakukan usai memeriksa Panji Gumilang selama sekitar 6 jam.
"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan status saudara Panji Gumilang menjadi tersangka," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Raharjo Puro, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (1/8/2023) malam, seperti ditayangkan Kompas TV.
"Dan selanjutnya pada pukul kurang lebih 21.15 penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penetapan sebagai tersangka. Saat ini saudara PG menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, setelah kami tangkap" kata Djuhandhani.
Menurutnya dalam proses penyidikan kasus ini, pihaknya sudah memeriksa 40 saksi dan 17 ahli.
Baca juga: Resmi Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama, Panji Gumilang Terancam 10 Tahun Penjara
"Sehingga sudah memiliki sedikitnya 3 alat bukti," katanya.
Djuhandani menyatakan pihaknya memiliki waktu 1x 24 jam setelah melakukan penangkapan atas Panji Gumilang, untuk menentukan apakah akan menahannya atau upaya lain.
Panji sebelumnya tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 13.25 WIB. Ia datang untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan penistaan agama.
Panji terlihat mengenakan setelan kemeja abu-abu dengan peci berwarna biru. Dikawal kuasa hukumnya, Panji tampak mengacungkan jempolnya ke wartawan.
Berbagai alat bukti pendukung mulai dari hasil uji labfor hingga fatwa MUI juga telah dikantongi.
Panji dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Di sisi lain, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus kini juga mulai menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyalahgunaan uang zakat yang diduga dilakukan Panji.
Panji 5 Kali Koreksi BAP
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama, Panji Gumilang disebut sempat mengoreksi berita acara pemeriksaan (BAP) sebanyak lima kali.
"Pukul 19.30 WIB, pemeriksaan selesai. Namun, yang bersangkutan masih mengoreksi dan kurang lebih lima kali proses koreksi," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2023) malam.
Setelah dilaksanakan pemeriksaan, pihaknya kemudian melaksanakan gelar perkara.
Hasil dalam proses gelar perkara, Panji Gumilang disepakati ditetapkan sebagai tersangka.
Saat berita ini diturunkan, Panji Gumilang masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka.
Baca juga: Diminta Jadi Pengacara Panji Gumilang, Kamaruddin Simanjuntak: Sedang Negosiasi Harga
Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.
Panji dijerat Pasal 156A tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," tutur Djuhandani.
Dengan demikian, Panji belum ditahan dalam kasus tersebut karena masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Diberitakan sebelumnya, pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, memenuhi panggilan Bareskrim Polri, untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus penistaan agama.
Baca berita Wartakotalive.com di Google News
Panji Gumilang Resmi, Jadi Tersangka Penggelapan Dana BOS |
![]() |
---|
Panji Gumilang Ketahuan Pakai Dana Pinjaman Yayasan Rp73 miliar untuk Keperluan Pribadinya |
![]() |
---|
Tersangka Kasus TPPU, Panji Gumilang Ternyata Punya Banyak Nama Lain, Ini Daftarnya |
![]() |
---|
Ini yang Jadi Alasan Kasus Panji Gumilang Dilimpahkan ke Kejari Indramayu |
![]() |
---|
Kunjungi Panji Gumilang di Tananan, Anwar Abbas Bicarakan soal Kematian dan Hari Kiamat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.