Ponpes Al Zaytun
BREAKING NEWS: Panji Gumilang Ditetapkan Tersangka dan Langsung Dilakukan Penangkapan Oleh Bareskrim
Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Indramayu, Panji Gumilang sebagai tersangka di kasus dugaan penistaan agama.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Indramayu, Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
Panji Gumilang mengaku sudah punya firasat sehingga ia berpamitan kepada para santrinya.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dalam gelar perkara yang dilakukan usai memeriksa Panji Gumilang selama sekitar 6 jam.
"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan status saudara Panji Gumilang menjadi tersangka," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Raharjo Puro, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (1/8/2023) malam, seperti ditayangkan Kompas TV.
"Dan selanjutnya pada pukul kurang lebih 21.15 penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penetapan sebagai tersangka. Saat ini saudara PG menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, setelah kami tangkap" kata Djuhandhani.
Menurutnya dalam proses penyidikan kasus ini, pihaknya sudah memeriksa 40 saksi dan 17 ahli.
"Sehingga sudah memiliki sedikitnya 3 alat bukti," katanya. Lebih lengkap terkait berita-berita Panji Gumilang bisa KLIK DI SINI
Baca juga: BREAKING NEWS: Panji Gumilang Tiba di Bareskrim Polri, Siap Diperiksa dalam Kasus Penistaan Agama
Djuhandani menyatakan pihaknya memiliki waktu 1x 24 jam setelah melakukan penangkapan atas Panji Gumilang, untuk menentukan apakah akan menahannya atau upaya lain.
Panji sebelumnya tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 13.25 WIB. Ia datang untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan penistaan agama.
Panji terlihat mengenakan setelan kemeja abu-abu dengan peci berwarna biru. Dikawal kuasa hukumnya, Panji tampak mengacungkan jempolnya ke wartawan.
Baca juga: Kuasa Hukum Pastikan Panji Gumilang Penuhi Panggilan Bareskrim Polri Selasa Siang Ini
Berbagai alat bukti pendukung mulai dari hasil uji labfor hingga fatwa MUI juga telah dikantongi.
Panji dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Di sisi lain, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus kini juga mulai menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyalahgunaan uang zakat yang diduga dilakukan Panji.
Panji 5 Kali Koreksi BAP
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama, Panji Gumilang disebut sempat mengoreksi berita acara pemeriksaan (BAP) sebanyak lima kali.
Panji Gumilang Resmi, Jadi Tersangka Penggelapan Dana BOS |
![]() |
---|
Panji Gumilang Ketahuan Pakai Dana Pinjaman Yayasan Rp73 miliar untuk Keperluan Pribadinya |
![]() |
---|
Tersangka Kasus TPPU, Panji Gumilang Ternyata Punya Banyak Nama Lain, Ini Daftarnya |
![]() |
---|
Ini yang Jadi Alasan Kasus Panji Gumilang Dilimpahkan ke Kejari Indramayu |
![]() |
---|
Kunjungi Panji Gumilang di Tananan, Anwar Abbas Bicarakan soal Kematian dan Hari Kiamat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.