Ponpes Al Zaytun

BREAKING NEWS: Panji Gumilang Ditetapkan Tersangka dan Langsung Dilakukan Penangkapan Oleh Bareskrim

Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Indramayu, Panji Gumilang sebagai tersangka di kasus dugaan penistaan agama.

|
Wartakotalive.com/ Yulianto
Panji Gumilang saat memenuhi panggilan Bareskrim. Ia akhirnya ditetapkan tersangka. 

"Pukul 19.30 WIB, pemeriksaan selesai. Namun, yang bersangkutan masih mengoreksi dan kurang lebih lima kali proses koreksi," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2023) malam.

Setelah dilaksanakan pemeriksaan, pihaknya kemudian melaksanakan gelar perkara.

Hasil dalam proses gelar perkara, Panji Gumilang disepakati ditetapkan sebagai tersangka.

 Baca juga: BREAKING NEWS: Panji Gumilang Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Tapi Belum Ditahan

Saat berita ini diturunkan, Panji Gumilang masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka.

Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.

Panji dijerat Pasal 156A tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," tutur Djuhandani.

Dengan demikian, Panji belum ditahan dalam kasus tersebut karena masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Diberitakan sebelumnya, pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, memenuhi panggilan Bareskrim Polri, untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus penistaan agama.

 

Baca berita Wartakotalive.com di Google News

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved