Ponpes Al Zaytun

Resmi Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama, Panji Gumilang Terancam 10 Tahun Penjara

Resmi Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama, Panji Gumilang Terancam 10 Tahun Penjara

Penulis: Joanita Ary | Editor: Joanita Ary
Wartakotalive.com/ Yulianto
Panji Gumilang saat memenuhi panggilan Bareskrim. Ia akhirnya ditetapkan tersangka. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penistaan agama.

Penetapan itu dilakukan oleh Bareskrim setelah melalui pemeriksaan selama sembilan jam.

Atas penetapan tersebut kini Panji Gumilang harus menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan tersangka dikenakan Pasal 156a KUHP san atau Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undangan-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Undangan-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," tutur Djuhandhani di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2023) malam.

Menurut Djuhandhani, penetapan status ini dilakukan usai Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dan memiliki cukup alat bukti untuk menjadikan Panji Gumilang sebagai tersangka dan langsung dilakukan penangkapan.

Penyidik juga telah memeriksa 40 saksi dan 17 ahli.

dan hingga kini yang bersangkutan masih dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka 1X24 jam.

“Saat ini penyidik masih mempunyai 1x24 jam, jadi pproses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan. Untuk lebih lanjut kita lihat perkembangan penyidikan yang dilaksanakan malam ini,” tegas Djuhandhani

Sebelumnya, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah menaikkan status kasus penistaan agama yang melibatkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Dalam pemeriksaan perdana, penyidik turut mendalami riwayat Pondok Pesantren Al-Zaytun itu sendiri

Dinaikkannya status perkara ke tahap penyidikan usai penyidik Dittipidum Bareskrim Polri menemukan unsur pidana dalam kasus penistaan agama tersebut.

Hal tersebut dilakukan setelah penyidik Dittipidum Bareskrim Polri melaksanakan gelar perkara sesaat setelah memeriksa para saksi, ahli dan juga pelapor serta terlapor.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved