Viral Media Sosial

Panji Gumilang Jadi Tersangka, Pengacara Siap Ajukan Prapreadilan

Panji Gumilang belum ditahan, karena masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
Tangkapan video youtube kompastv
Usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama, Panji Gumilang selaku pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun belum ditahan. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri telah menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka terkait kasus dugaan penistaan agama.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, kepada wartawan, Selasa (1/8/2023).

"Menaikkan saudara PG menjadi tersangka," kata Djuhandani, di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Panji Gumilang dijerat Pasal 156A tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," kata Djuhandani Rahardjo Puro.

Baca juga: Pengacara Panji Gumilang: Siapa Bilang Ditahan? Baru Tersangka Masih Proses Hukum

Baca juga: Panji Gumilang tak Kuat Diperiksa Maraton, Brigjen Djuhandhani: Minta Lanjut Siang ini

Baca juga: Panji Gumilang Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama, Begini Nasib Santri Ponpes Al Zaytun

Meski demikian, Panji Gumilang belum ditahan dalam kasus tersebut karena masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Usai Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama, tim pengacara bakal melakukan upaya hukum.

BERITA VIDEO: REAKSI CEPAT, Polisi akan Usut Laporan soal Dugaan Rocky Gerung Hina Presiden

"Baru tersangka, masih ada proses hukum," kata pengacara Panji, M Ali Syaifudin, dalam keterangannya pada Rabu (2/8/2023).

Menurut Ali, upaya hukum yang dilakukan pihaknya, seperti praperadilan.

Jika Panji Gumilang ditahan, kuasa hukum akan melakukan penangguhan penahanan.

"Kemungkinan, kami mengajukan upaya tersebut," tuturnya.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved