Viral Media Sosial
Panji Gumilang Jadi Tersangka, Pengacara Siap Ajukan Prapreadilan
Panji Gumilang belum ditahan, karena masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri telah menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka terkait kasus dugaan penistaan agama.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, kepada wartawan, Selasa (1/8/2023).
"Menaikkan saudara PG menjadi tersangka," kata Djuhandani, di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Panji Gumilang dijerat Pasal 156A tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," kata Djuhandani Rahardjo Puro.
Baca juga: Pengacara Panji Gumilang: Siapa Bilang Ditahan? Baru Tersangka Masih Proses Hukum
Baca juga: Panji Gumilang tak Kuat Diperiksa Maraton, Brigjen Djuhandhani: Minta Lanjut Siang ini
Baca juga: Panji Gumilang Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama, Begini Nasib Santri Ponpes Al Zaytun
Meski demikian, Panji Gumilang belum ditahan dalam kasus tersebut karena masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Usai Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama, tim pengacara bakal melakukan upaya hukum.
BERITA VIDEO: REAKSI CEPAT, Polisi akan Usut Laporan soal Dugaan Rocky Gerung Hina Presiden
"Baru tersangka, masih ada proses hukum," kata pengacara Panji, M Ali Syaifudin, dalam keterangannya pada Rabu (2/8/2023).
Menurut Ali, upaya hukum yang dilakukan pihaknya, seperti praperadilan.
Jika Panji Gumilang ditahan, kuasa hukum akan melakukan penangguhan penahanan.
"Kemungkinan, kami mengajukan upaya tersebut," tuturnya.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Panji Gumilang
PonPes Al Zaytun
Bareskrim Polri
pengajuan praperadilan
Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro
5 Macam Prompt Membuat Foto Gantungan Kunci dengan Bantuan AI |
![]() |
---|
Viral Main Domino Bareng Menteri, Azis Wellang Bantah Berstatus Tersangka |
![]() |
---|
Tunjangan Dipotong, Anggota DPR RI Terima Take Home Pay Rp 65,5 Juta per Bulan, Ini Rinciannya |
![]() |
---|
Pimpinan DPR RI Kabulkan 6 dari 17+8 Tuntutan Rakyat, Ini Isi Surat Lengkapnya |
![]() |
---|
17+8 Tuntutan Rakyat Jatuh tempo Hari Ini, Begini Respon Kabinet Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.