Penjualan Ginjal

Korban Sindikat Jual Ginjal Tak Alami Kekerasan, Sukarela Karena Desakan Ekonomi, Ada yang S-2

Polisi memastikan tidak ada tindak kekerasan dan pemaksaan dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), modus penjualan ginjal.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Budi Sam Law Malau
wartakotalive.com, Ramadhan L Q, kompastv
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, oknum anggota Polri yang terlibat kasus penjualan ginjal Internasional di Kamboja, bertugas di Polres Metro Bekasi Kota. Ia juga menjelaskan bahwa korban penjualan ini tidak mengalami kekerasan tetapi melakukannya secara sukarela karena desakan ekonomi. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Polisi memastikan tidak ada tindak kekerasan dan pemaksaan dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), modus penjualan ginjal.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan para korban menjual ginjalnya secara sukarela, karena desakan ekonomi, pasca Pandemi Covid-19.

"Nggak ada (penyiksaan kepada korban), sukarela," kata Hengki di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (21/7/2023).

Meski begitu lanjut Hengki, baik itu bentuknya pemaksaan maupun sukarela, perbuatan transplantasi dengan motif ekonomi tak dibenarkan Undang-Undang.

Perbuatan tersebut tetap melanggar dan masuk ke dalam kategori kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO)

"Dalam pengertian eksploitasi dalam UU TPPO itu dengan persetujuan atau tanpa persetujuan itu termasuk dalam klausul TPPO," turur Hengki.

Baca juga: Oknum Polisi yang Terlibat Kasus Jual Beli Ginjal di Kamboja Bertugas di Polres Metro Bekasi Kota

Usai mendonorkan ginjalnya, para korban mendapat bayaran Rp 135 juta dari sindikat.

Motif ekonomi lah yang disebut jadi faktor utama para korban nekat menjual ginjalnya kepada para sindikat tersebut.

Diketahui sebelumnya, polisi berhasil menangkap 12 tersangka dalam kasus penjualan ginjal Internasional, yang sebelumnya sempat viral di Kawasan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Baca juga: VIDEO Terungkap Oknum Polisi Terlibat Kasus Penjualan Ginjal Internasional

"Sampai saat ini, tim menahan 12 tersangka," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (19/8/2023).

Dijelaskan Karyoto, dalam kasus tersebut, para tersangka beradal dari berbagai latar belakang, baik dari sindikit, luar sindikat, hingga Instansi perdagangan internasional.

Bahkan kata Karyoto, ada pula oknum anggota Polri yang turut terlibat dalam kasus penjualan ginjal jaringan internasional ini.

"Sembilan tersangka sindikat dalam negeri, satu tersangka sindikat jaringan luar negeri, dua tersangka di luar sindikat, itu dari oknum instansi, oknum Polri ada," kata dia.

Lebih lanjut Karyoto mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.

Baca juga: Begini Peran Aipda A, Anggota Polri yang Terlibat dalam Kasus Penjualan Ginjal Ilegal Internasional

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi membeberkan alasan calon pendonor ginjal.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved