Penjualan Ginjal

Korban Sindikat Jual Ginjal Tak Alami Kekerasan, Sukarela Karena Desakan Ekonomi, Ada yang S-2

Polisi memastikan tidak ada tindak kekerasan dan pemaksaan dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), modus penjualan ginjal.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Budi Sam Law Malau
wartakotalive.com, Ramadhan L Q, kompastv
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, oknum anggota Polri yang terlibat kasus penjualan ginjal Internasional di Kamboja, bertugas di Polres Metro Bekasi Kota. Ia juga menjelaskan bahwa korban penjualan ini tidak mengalami kekerasan tetapi melakukannya secara sukarela karena desakan ekonomi. 

Hengki mengatakan bahwa calon pendonor ginjal berasal dari berbagai latar belakang sosial dan pendidikan.

Menurut Hengki, salah satu calon pendonor ginjal memiliki gelar S2 lulusan di salah satu universitas ternama di Indonesia.

Selain itu, ada juga calon pendonor bekerja sebagai buruh hingga sekuriti.

Baca juga: Khalik, Pasien Gagal Ginjal Kronis Jelaskan Kemudahan Akses Layanan JKN untuk Keperluan Cuci Darah

Para calon pendonor mau menjual ginjalnya, karena kesulitan ekonomi imbas dari pandemi Covid-19.

"Bahkan calon pendonor ini ada yang S2 dari universitas ternama, karena tidak ada kerjaan dampak dari pandemi Covid-19. Kemudian ada buruh, sekuriti," kata Hengki dalam konferensi pers, Kamis (20/7/2023).

Hengki  berujar menuturkan dari 12 tersangka yang ditangkap, 10 orang di antaranya merupakan bagian dari sindikat, serta 9 orang adalah mantan pendonor.

"Kemudian dalam operasi ini, tim gabungan dalam hal ini Polda Metro Jaya dibackup Ditpidum Bareskrim Polri telah menetapkan 12 tersangka, 10 merupakan bagian dari sindikat, dan 9 adalah mantan pendonor," ujar Hengki. (m41)
 
 
 
 

BalasBalas ke semuaTeruskan

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved