Penjualan Ginjal

Kombes Hengki Ungkap Penjualan Ginjal Ilegal Sindikat TPPO hingga ke Kamboja? Ini Alurnya

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkap alur penjualan ginjal ilegal hingga ke Kamboja.

|
Penulis: Nurmahadi | Editor: Valentino Verry
warta kota/nuril yatul
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkap alur penjualan gnjal ilegal hingga ke Kamboja. Menurutnya, untuk bisa berhasil, harus melibatkan banyak pihak dari beberapa institusi. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kasus TPPO penjualan ginjal ilegal Internasional jaringan Kamboja, masih didalami oleh Polda Metro Jaya.

Terkini, polisi membeberkan alur jual beli ginjal ilegal tersebut, hingga akhirnya berlabuh di Kamboja.

Diketahui, sejauh ini terdapat 122 orang yang menjadi korban jual beli ginjal. Di samping itu, polisi juga telah menetapkan 15 orang tersangka yang terlibat kasus tersebut.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, kasus jual beli ginjal ilegal itu, bermula dari perekrutan korban melalui Facebook.

"Bagaimana cara rekrutnya? Ini melalui facebook. Facebook ini ada dua akun grup akun ginjal Indonesia, dan akun ginjal negeri," ujar Hengki, Senin (31/7/2023).

Korban yang pertama kali menjadi korban lanjut Hengki, kemudian menjadi pelaku dan merekrut korban lainnya.

Baca juga: Tertunduk, 3 Oknum Pegawai Imigrasi yang Terlibat Kasus Jual Ginjal ke Kamboja Tiba di Polda Metro

"Dalam perkembangannya, yang tadinya direkrut menjadi perekrutan, ini dari mulut ke mulut," kata dia.

Hengki menuturkan, para korban kemudian menetap di penampungan, sebelum berangkat ke Kamboja untuk melakukan transplantasi ginjal.

Mereka diketahui berangkat dari Bandara Ngurah Rai, Bali.

Adapun dalam proses pemberangkatannya, pelaku TPPO juga dibantu oknum imigrasi untuk melonggarkan pemeriksaan, yang disebut fast track.

Baca juga: Polda Metro Minta Interpol Terbitkan Red Notice untuk Buronan di Luar Negeri dalam Kasus Jual Ginjal

"Caranya pakai fast track atau fast lane. Ini kan harusnya pertama ada pengajuan diskresi orang hamil orang tua difabel dan sebagaimana. Ini dipercepat sama dia, berangkat lah ke Kamboja," ucap Hengki.

Sesampainya mereka di Kamboja, para korban harus menjalani observasi selama satu minggu.

Meski begitu kata Hengki, tak semua korban yang telah sampai di Kamboja dapat menjalani transplantasi ginjal.

"Di Kamboja ini diobservasi kurleb seminggu, berbeda-beda. Observasi beda beda ada yang seminggu, sambil di observasi dicek. Kadang ada yang gagal juga," tuturnya.

Tiga orang oknum pegawai imigrasi yang baru ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus jual ginjal ke Kamboja tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (29/7/2023) malam.
Tiga orang oknum pegawai imigrasi yang baru ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus jual ginjal ke Kamboja tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (29/7/2023) malam. (Wartakotalive.com/ Ramadhan LQ)

Kemudian, para korban juga dipertemukan dengan sosok Miss Huang, yang diduga terlibat dalam kasus TPPO jual beli ginjal.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved