Berita Jakarta

Antisipasi Demo, Sekolah di Jakarta Diimbau Lakukan Pembelajaran Jarak Jauh Mulai 1 September 2025

Sejumlah sekolah di wilayah Jakarta diimbau melakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) mulai 1 September 2025.

Warta Kota
PEMBELAJARAN JARAK JAUH - Ilustrasi sekolah. Sejumlah sekolah di wilayah Jakarta diimbau melakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) mulai 1 September 2025. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sejumlah sekolah di wilayah Jakarta diimbau melakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), terutama bagi sekolah yang berada didekat tempat demonstrasi.

Kebijakan ini diambil sebagai respons situasi lalu lintas yang terdampak aksi demonstrasi di beberapa titik strategis Jakarta.

Pengumuman bagi satuan pendidikan itu mulai berlaku Senin (1/9/2025).

Baca juga: Kanwil Kemenag DKI Jakarta Imbau 1 September Sekolah Madrasah Belajar Daring

Staf Khusus Gubernur Jakarta, Chico Hakim, mengatakan, Dinas Pendidikan mengeluarkan pemberitahuan terkait pembelajaran jarak jauh.

Surat pemberitahuan bernomor 8660/PK.00.00 disampaikan ke kepala satuan pendidikan negeri dan swasta di lingkungan Pemprov Jakarta, Minggu (31/8/2025).

Aturan berlaku sampai dikeluarkan surat berikutnya.

Baca juga: Pramono Temukan Sekolah di Jakarta Longgarkan Pengawasan, Imbasnya Ada Pelajar Ikut Aksi Demo

"Bagi Satuan Pendidikan yang berada dekat dengan lokasi unjuk rasa atau terkendala akses atau adanya permohonan dari Orang Tua/Wali Murid, maka Satuan Pendidikan diperkenankan untuk melaksanakan pembelajaran dari rumah," demikian bunyi pemberitahuan itu.

Dalam pemberitahuan itu, sekolah yang tidak dekat dengan lokasi unjuk rasa dapat memilih proses pembelajaran secara langsung atau di rumah.

Dinas Pendidikan Jakarta menekankan perlu ada komunikasi yang intensif antara sekolah dan wali murid.

Baca juga: Cegah Pelajar Ikut Aksi Demo Buruh di DPR, Polres Metro Depok Datangi Sejumlah Sekolah 

"Bagi satuan pendidikan yang tidak dekat dengan lokasi unjuk rasa atau tidak terkendala akses, dapat memilih pelaksanaan proses pembelajaran baik yang dilaksanakan secara langsung di satuan pendidikan atau pembelajaran yang dilaksanakan dari rumah setelah melakukan komunikasi secara intensif kepada orang tua/wali murid dan warga satuan pendidikan melalui komite sekolah," tambahnya.

Kepala satuan pendidikan diminta untuk melakukan pemantauan selama aturan ini berlaku.

Adapun pelaksanaannya dapat dimulai pada 1 September 2025.

Baca juga: 120 Pelajar akan Ikut Demo Buruh di DPR Diamankan Polisi, Bolos Sekolah hingga Terprovokasi Medsos

"Kepala satuan pendidikan melakukan pendampingan dan pemantauan pelaksanaan proses pembelajaran serta memberikan alternatif apabila terjadi kendala dalam pelaksanaan pembelajaran dengan berkoordinasi kepada Suku Dinas Pendidikan dan/atau Dinas Pendidikan," lanjut bunyi surat itu.

"Pemberitahuan ini dilaksanakan mulai hari Senin 1 September 2025 sampai dengan pemberitahuan berikutnya," tulis pemberitahuan itu. (m27)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved