Penjualan Ginjal

Begini Peran Aipda A, Anggota Polri yang Terlibat dalam Kasus Penjualan Ginjal Ilegal Internasional

Aipda M, disebut tersangka yang bertugas merintangi penyidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Nurmahadi
Polisi berhasil menangkap 12 tersangka dalam kasus penjualan ginjal Internasional, yang sebelumnya sempat viral di Kawasan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Kamis (20/7/2023) 

Laporan Reporter Wartakotalive.com, Nurmahadi 

WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU- Oknum anggota Polri, Aipda M yang terlibat dalam kasus penjualan ginjal Internasional, memiliki peran penting.

Aipda M ditetapkan sebagai tersangka setelah  merintangi penyidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Hal tersebut diungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi.

Dia mengatakan, Aipda M berperan memerintahkan tersangka sindikat membuang telepon genggam, hingga pindah lokasi.

Baca juga: Belasan Pelaku Penjualan Ginjal Ilegal Internasional Ditangkap, Ada Anggota Polri yang Terlibat 

"Dengan cara suruh buang handphone, berpindah tempat, yang pada intinya menghindari pengejaran pihak kepolisian," kata Hengki kepada awak media, Kamis (20/7/2023).

Selain itu, Hengki juga mengatakan Aipda M turut menipu tersangka lain yang merupakan sindikat, jika dirinya membantu menghentikan kasus tersebut.

Dari penipuan yang dilakukan, Hengki mengatakan Aipda M meraup keuntungan hingga ratusan juta

Atas perbuatannya, Aipda M dikenakan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Juncto Pasal 221 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Yang bersangkutan menerima uang sejumlah Rp 612 juta ini menipu pelaku-pelaku, menyatakan yang bersangkutan bisa urus agar tidak dilanjutkan kasusnya," ujar Hengki.

Baca juga: Tragedi Kecelakaan Kereta di Tanggal 1 Suro, dokter Tifa Kaitkan Pencapresan Tokoh dari Semarang

Diberitakan sebelumnya, polisi berhasil menangkap 12 tersangka dalam kasus penjualan ginjal Internasional, yang sebelumnya sempat viral di Kawasan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

"Sampai saat ini, tim menahan 12 tersangka," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (19/8/2023).

Dijelaskan Karyoto, dalam kasus tersebut, para tersangka berasal dari berbagai latar belakang, baik dari sindikat, luar sindikat, hingga Instansi perdagangan internasional.Bahkan kata Karyoto, ada pula oknum anggota Polri yang turut terlibat dalam kasus penjualan ginjal jaringan internasional ini.

"Sembilan tersangka sindikat dalam negeri, satu tersangka sindikat jaringan luar negeri, dua tersangka di luar sindikat, itu dari oknum instansi, oknum Polri ada," kata dia.

Lebih lanjut Karyoto mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut. 

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved